Wujudkan Asta Cita, Sehari Polres Bangkalan Ungkap Judi Togel di Dua Lokasi dan Bekuk 3 Tersangka
Bangkalan, zonainvestigasi.com – Untuk mewujudkan Asta Cita (Presiden Prabowo Subianto), kini dalam sehari Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian togel di dua lokasi dan membekuk 3 orang tersangka.
“Benar mas, bahwa anggota Satreskrim Polres Bangkalan telah berhasil mengungkap Kasus Perjudian Togel dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangkalan beserta buktinya,” Ucap Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Saputro, M.H. Saat dikonfirmasi awak media (Jum’at, 1/11/2024) melalui sambungan selulernya.
Dia menjelaskan, bahwa adanya pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan informasi dari warga sehingga petugas dari Opsnal Sat Reskrim Polres Bangkalan mengungkap kasus perjuadian Togel di wilayah Desa Somor Koneng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, pada Rabu (30 Oktober 2024) sekira pukul 20.00 Wib.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang duduk-duduk di warung kopi.
“Berdasarkan hasil interogasi tersangka mengatakan bahwa benar tersangka AH memberi kesempatan main judi jenis togel yang nantinya akan disetor ke orang lain. Sedangkan tersangka LW mengatakan bahwa dirinya membeli nomor judi togel kepada tersangka AH sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah),” Jelas AKP Heru.
Kemudian, dihari yang sama sekira pukul 20.30 Wib, Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial SN yang kedapatan bermain judi di Gardu pinggir Jalan Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
“Jadi kami sangat berterimakasih kepada warga yang memberikan informasi kepada kami adanya seseorang yang tengah melakukan aksi perjudian jenis togel, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SN yang saat itu sedang duduk-duduk di gardu beserta barang buktinya,” tuturnya.
AKP Heru, juga menerangkan, jika barang bukti (BB) yang diamankan dari tiga tersangka berinisial AH (35) dan LW (50) dan SN, berupa 1 (satu) unit Handphone miliknya yang sempat dibuang, kemudian, uang tunai sejumlah Rp 151.000 (seratus lima puluh satu ribu rupiah) di dalam kantong baju yang dipakai tersangka.
“Menurut pengakuan tersangka, bahwa dirinya benar bermain judi jenis togel yang nantinya akan disetor kepada MS. Tersangka juga mengatakan mendapatkan imbalan jasa sebesar Rp 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) – Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah),” jelasnya.
Sementara Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., menambahkan bahwa ungkap kasus judi togel ini merupakan upaya dalam mendukung program Asta Cita Presiden sesuai perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Adapun kasus-kasus hukum yang menjadi sorotan Kapolri, yakni segala bentuk perjudian diantaranya judi online, narkoba hingga berbagai penyeludupan. Maka dari itu Polres Bangkalan siap menindaklanjuti arahan tersebut dan melaksanakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bangkalan untuk dapat bersinergi bersama pihak Kepolisian agar bersama – sama menciptakan sikon serta menjaga Kamtibmas di wilayah zikir dan sholawat kondusif. ” Pintanya.
(Tan/M)

