Paman Tega Cabuli Ponakan Usia 7 Tahun Di Desa Bira Tengah Sampang

Sampang.(zonainvestigasi.com) – Sat Reskrim Polres Sampang mengamankan seorang tersangka pencabulan berinisial ‘MO’ (54) terhadap anak bernama ‘Bunga’ (inisial) berusia 7 th di Dusun Pole Daya, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo dalam konferensi pers menerangkan bahwa telah menerima laporan tentang peristiwa pencabulan yang terjadi pada bulan Juli 2024 dengan korban bernama bunga (7), warga Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah. Jum’at (01/11/2024).

“Berkaitan dengan pemberitaan itu, saya melakukan langkah untuk membuat laporan polisi meskipun secara sembunyi-sembunyi demi menjaga kerahasian korban.
Setelah melakukan penyelidikan, ternyata peristiwa pencabulan tersebut benar terjadi”, ujarnya.

“Adapun kronologisnya pada bulan Juli 2024 sekitar jam 12.00 wib, tersangka mendatangi rumah korban (bunga) yang lagi sepi karena kedua orangtuanya bekerja di Negeri Jiran.
Dan pada saat itu tersangka ‘MO’ hanya bertemu dengan bunga yang sedang berada di kamar, mendapatkan kesempatan kemudian ‘MO’ menemui bunga di dalam kamarnya sambil menutup pintu kamar tersebut.
Setelah itu ‘MO’ membujuk bunga dengan memperlihatkan HP yang berisi aplikasi game sehingga bunga termakan bujukan ‘MO’ serta memberikan HP itu ke bunga”, jelasnya.

“Sambil menidurkan di pangkuan ‘MO’ dan secara tiba-tiba tersangka ‘MO’ membuka secara paksa celana dalam bunga dan memasukkan jarinya ke kemaluan bunga, dan secara spontan korban berteriak tetapi mulutnya langsung di bekap oleh tersangka.
Setelah selesai melakukan semua aksinya tersebut kemudian ‘MO’ mengancam serta memarahi bunga agar kejadian itu jangan sampai diceritakan ke orang lain sambil meninggalkan korban begitu saja di dalam kamarnya”, ungkap Sigit.

Kasat Reskrim Polres Sampang menambahkan atas kejadian tersebut korban (bunga) mengalami trauma berat dan apabila buang air kecil merasa kesakitan di kemaluannya serta ketakutan jika bertemu dengan orang lain.
Dirinya juga menjelaskan bahwa korban (bunga) merupakan ponakan dari tersangka ‘MO’.

“Dari perbuatannya tersebut, tersangka ‘MO’ akan di jerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun”, pungkasnya.

   #(is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *