Polsek Konang Gerebek Sabung Ayam, Amankan Seorang Bawa Sajam dilokasi
Bangkalan, zonainvestigasi.com – Polsek Konang Polres Bangkalan menggerebek arena judi sabung ayam pada Senin, 11 November 2024, sekira pukul 13.00 di wilayah Desa Batokaban, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.
Dalam penggerebekan tersebut para penjudi kocar kacir melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) di area Sabung Ayam.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya pada Jum’at (15/11/2024) Kapolsek Konang AKP Djanu Fitrianto, S.H. Mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K, M.I.K., menjelaskan jika penggerebekan itu langsung dilakukan oleh petugas usai mendapat laporan dari masyarakat setempat yang menyatakan bahwa terdapat aktifitas perjudian sabung ayam dan sangat meresahkan.
“Usai mendapatkan informasi tersebut, kami langsung ke lokasi dan saat tiba di lokasi ternyata benar tempat lahan kosong tersebut dijadikan tempat perjudian jenis sabung ayam. Pada saat penggrebekan itulah kami menangkap satu orang pria berinisial M (20) dan melakukan penggeledahan badan kedapatan membawa senjata tajam,” Jelas Djanu.
Dia menerangkan bahwa pada badan M kedapatan membawa sajam jenis pisau yang di selipkan di pinggang sebelah kiri balik baju dan sarung yang dikenakannya.
“Saat ini tersangka M dan barang bukti yakni sebilah senjata tajam jenis Pisau panjang ± 35 cm lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna coklat di skotlet warna hitam, diamankan ke Polsek Konang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Ujarnya.
Kini terhadap para pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU Drt, No. 12 Th. 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Aparat Kepolisian juga membongkar dan membakar lapak tempat Sabung ayam tersebut.
“Jadi ini merupakan wujud responsif dan anti terhadap judi sabung ayam yang dilakukan Polsek Konang Polres Bangkalan. Terimakasih kepada warga yang turut peduli terhadap kamtibmas sekitarnya dan jangan segan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti,” tutup kapolsek.
(Li/M)

