Putusan MK, TNI-Polri Dilarang Mendukung Salah Satu Paslon Pilkada 2024, Bisa Kena Pidana Penjara Lho ……!!!

Sampang.(zonainvestigasi.com) – MK ( Mahkamah Konstitusi)  telah mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta dimasukkannya frasa TNI/Polri serta pejabat daerah dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka kini anggota TNI-Polri yang ikut cawe-cawe sehingga menguntungkan ke salah satu Paslon (Pasangan Calon) kepala daerah dalam Pilkada bisa di pidana penjara.

Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 14 November 2024.

Pasal 188 UU 1/2015 itu mengatur sanksi untuk pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 bisa dikenakan pidana penjara dan denda.

Sebelum dikabulkan, Pasal 188 UU Nomor 1 Th 2015 belum memiliki frasa yang menyebut TNI/Polri serta pejabat daerah yang bisa dikenakan pidana jika membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu seperti yang dijelaskan pada Pasal 71.

Undang-Undang itu hanya memuat obyek Pejabat Negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa atau Lurah. Dengan adanya putusan MK, maka tambahan obyek Pejabat Daerah dan TNI/Polri yang bisa dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda minimal Rp 600.000 atau maksimal Rp 6 juta.

MK kemudian menyatakan, ketentuan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hal tersebut.
“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta”, kata Suhartoyo.

Menanggapi dikabulkannya permohonan tersebut, Didiyanto, S.H., M.Kn. selaku Tim Divisi Hukum Jimad Sakteh mengatakan bahwa pertimbangan putusan MK sudah tepat sehingga netralitas di Pilkada 2024 nanti bukan hanya pejabat negara atau kepala desa saja, akan tetapi sekarang MK menambahkan TNI/Polri sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH) netral dan tidak membela ke salah satu Paslon.

“Dengan di kabulkannya permohonan oleh MK agar TNI – Polri dan serta pejabat daerah wajib hukumnya untuk menjaga netralitas di Pilkada yang akan di gelar beberapa hari lagi.
Putusan MK ini merupakan suatu apresiasi yang sangat luar biasa karena demi menjaga netralitas di pelaksanaan Pilkada serentak 2024″, ujarnya. Sabtu (16/11/2024).

“Kalau bicara masalah Pilkada, Kabupaten Sampang masuk wilayah zona merah, dan di perparah lagi dari informasi yang beredar kenetralitasan penegak hukum khususnya anggota kepolisian Polres Sampang masih diragukan oleh masyarakat Sampang.
Maka dengan adanya putusan MK tersebut semakin menguatkan sebagai landasan dasar bahwa baik APH maupun pejabat daerah tidak ada yang kebal hukum”, ungkapnya.

Selanjutnya Didiyanto yang juga berprofesi sebagai Penasehat Hukum itu menambahkan, apabila ada oknum anggota Polres Sampang ikut cawe-cawe dan adanya keberpihakan ke salah satu Paslon atau tidak bisa menjaga netralitas dengan baik maka oknum yang bersangkutan secara otomatis akan dijerat hukum berupa sanksi pidana penjara.

“Menurut saya, sebetulnya anggota polri sebagai aparat hukum itu seharusnya menjaga keamanan dan memberikan pelayanan, mengayomi serta melindungi masyarakat agar di perhelatan Pilkada bisa aman, damai dan kondusif sehingga tidak terjadi gesekan antar pendukung Paslon”, imbuhnya.

“Dengan dikabulkannya Pasal 188 Undang-Undang Nomer 1 Th 2015 yang di singkronkan dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomer 1 Th 2015 junto Undang-Undang Nomer 10 Th 2016 maka kami beserta masyarakat khususnya warga Sampang berharap agar di pra maupun pasca selama proses pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan lancar, aman tentram dan kondusif sehingga menciptakan pemilu yang Jurdil sebagaimana pesta rakyat “, pungkas Didiyanto saat diwawancarai oleh jurnalis Zona Investigasi.com biro Sampang

 #(is-one)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *