Menegangkan…!!!, Pilkada Sampang Hampir Jatuh Korban Lagi, Pendukung Paslon 01 Todongkan Sajam Dan Senpi Ke Pendukung Paslon 02

Sampang.(zonainvestigasi.com) – Warga Desa Tobai Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, resmi melaporkan dua orang ke Sat Reskrim Polres Sampang, yakni Sekretaris Desa Tobai Tengah Musderi dan juga H. Dahlawi salah satu tokoh pendukung Paslon 01 atau MANDAT. Sabtu sore (23/11/2024).

Laporan tersebut langsung diterima oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sampang.
Pelapor atas nama Hasib mengaku diancam oleh terlapor Musderi dan H. Dahlawi, hingga di ajak duel carok pada Rabu depan, atau di hari pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November mendatang.

Kedatangan Hasib ke Mapolres Sampang, di dampingi H. Badrudin, Abd. Rohman, Asnawi, Mat Ropik, Hawadi dan Sapuri, serta Pengacara Paslon 02 Jimad Sakteh H. Ach. Bahri, SH dan H. Abd. Rozak, SH.

Dengan diawali laporan ke SPKT Polres Sampang, laporan kemudian dilanjutkan ke Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Sampang.

Namun sangat di sayangkan, usai laporan warga desa Tobai Tengah Kecamatan Sokobanah itu diterima, Pihak Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang tidak bisa dikonfirmasi, sedangkan Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, SH tidak ada diruang kerjanya.

Hasbi berharap Satreskrim Polres Sampang peka dan segera menanggapi serius laporannya tersebut.
Mengingat insiden tersebut bukan hal sepele, melainkan sudah termasuk kriminal murni, sebab sudah mengancam keselamatan dan nyawa orang lain”, ujarnya .

Diketahui, insiden ancaman dari Sekretaris Desa Tobai Tengah, Musderi dengan Senjata Api, dan ancaman senjata tajam berupa celurit dan pedang oleh pendukung Paslon 01 MANDAT kepada pendukung dan Saksi Paslon 02 Jimad Sakteh, berawal ketika penyampaian saran-saran kedua belah pihak pendukung Paslon 01 dan 02, untuk persiapan pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada Sampang pada Rabu 27 November Mendatang berjalan aman, damai dan kondusif.

Namun rapat yang berlangsung di kediaman Musderi, Dusun Blumbung Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, tersebut tidak berlangsung lama karena terjadi insiden ancaman Sajam dan Senpi.

Kepada awak media, H. Ach Bahri menjelaskan bahwa kronologis kejadian pada hari Jum’at malam tanggal 22 November 2024, yaitu saat Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), Hasbullah yang mengundang kedua tim pendukung paslon 01 KH. Muhammad bin Muafi dan H. Abdullah Hidayat atau yang disingkat MANDAT, dan Tim pendukung Paslon 02, H. Slamet Junaidi dan KH. Mahfudz Abdul Qodir yang disingkat JIMAD SAKTEH yaitu Sampang A bhukteh atau terbukti, untuk mengikuti rapat koordinasi persiapan Pemungutan Suara pada Pilkada Sampang, 27 November mendatang.

Ketua PPS setempat, Hasbullah dengan didampingi PKD Tobai Tengah, Umar Sadin dan Musderi selaku Sekretaris Desa Tobei Tengah.
Rapat tersebut juga dihadiri pula oleh tokoh masyarakat diantaranya H. Badrudin, KH. Idris Rifa’i, Hasib, Abd. Rohman, Asnawi, Mat Ropik, Hawadi, Sapuri, dan tamu undangan lainnya yang berjumlah kurang lebih sekitar 20 orang.

Dalam pertemuan atau rapat itu membahas tentang pelaksanaan Pilkada Sampang agar berlangsung aman, damai dan lancar serta kondusif tanpa ada gesekan apalagi sampai konflik antar pendukung maupun warga setempat.

Namun rapat baru berlangsung sekitar 15 menit, terjadi adu mulut antar pendukung Paslon 01 MANDAT dan 02 Jimad Sakteh sehingga suasana tak terkendali.

Memanasnya kondisi tersebut berawal karena adanya saran dari para pendukung Paslon 02 Jimad Sakteh bahwasanya Pilkada Sampang di Desa Tobai Tengah diharapkan berlangsung sesuai aturan atau Undang-Undang yang berlaku.

Pendukung Paslon 02 Jimad Sakteh menyarankan agar semua undangan jenis C-6 agar bisa diberikan tanpa terkecuali ke seluruh warga, dan di upayakan jangan sampai ada kecurangan sekecil apapun, sehingga pesta demokrasi bermanfaat sesuai tujuan masyarakat pada umumnya.

Mendengar saran dari lawan politiknya tersebut, para pendukung Paslon 01 MANDAT langsung ditolak dengan alasan pelaksanaan Pemungutan Suara di desanya itu harus di pasrahkan saja ke Musderi atau PPK dan PPS yang ada.

Tidak lama saling cekcok adu mulut, sebagian pendukung Paslon 01 MANDAT mengeluarkan Celurit jenis pedang panjang, yang di arahkan kepada pendukung Paslon 02 Jimad Sakteh, bahkan sempat di tahan dan dilerai hingga senjata tajam tersebut berhasil di amankan oleh Ketua PPS Hasbullah.

Sementara itu,.Musderi sendiri menembakkan senjata api, beruntung meleset dan mengenai meja sehingga tidak menimbulkan adanya korban jiwa.
Namun pecahan kaca itu sempat melukai jempol kaki H. Husni Mubarok, salah satu tokoh masyarakat setempat yang hadir.

Dari kejadian tersebut,, Divisi Hukum Jimad Sakteh, H. Ach Bahri mengatakan apabila laporan Pak Hasib itu memang terbukti maka terlapor Musderi  dan H. Dahlawi akan terancam Pasal 351 KUHP S/d 356 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman mulai dari 2 tahun 8 bulan atau 8 tahun + 1/3, yaitu maksimal 10 tahun kurungan penjara.

      #(is-one).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *