Satreskrim Polres Sampang Bekuk 2 Pelaku Pencuri Sapi, TKP Desa Rabasan Kecamatan Kedundung
Sampang.(zonainvestigasi.com) – Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM mengatakan kepada awak media bahwa Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian Sapi).
Pihaknya menyampaikan bahwa pencurian sapi terjadi dirumah korban inisial AK (53) yakni pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar jam 06.00 Wib di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang.
“Saat akan memberi pakan sapi miliknya setelah melaksanakan ibadah sholat subuh, korban kaget karena hewan peliharaannya sudah tidak ada dikandang”, ujarnya ke awak media. Jum’at (21/03/2025.
Karena pada waktu itu sapinya tidak ada dikandangnya, maka korban berteriak sehingga warga sekitar rumahnya banyak yang datang untuk melihat korban AK.
“Dari kejadian tersebut kakak ipar korban yang menjadi tokoh masyarakat di Desa Rabasan Kecamatan Kedundung langsung mencari informasi tentang hewan sapi ke teman-temannya sehingga pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sapi tersebut berhasil ditemukan”, ucapnya.
Menurut laporan dari anggotanya, sapi milik korban AK ditemukan dilereng bukit yang berada diperbatasan Desa Jrengoan Omben dengan Desa Rabasan Kedundung dalam kondisi terikat di batang pohon.
Dari penyelidikan serta penyidikan tim penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua laki-laki yang diduga melakukan pencurian hewan di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 dini hari dirumah mereka masing-masing pelaku.
“Saat diinterograsi kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 ekor sapi di Dusun Mandala Desa Rabasan Kedundung. Kemudian tersangka MJ mengembalikan sapi karena ditebus sepuluh juta Rupiah dan uang tebusan dibagi dua”, ungkapnya.
Kapolres Sampang yang sebelumnya bertugas di Intel Polda Jawa Timur itu kemudian menjelaskan mengenai modus operandi tersangka adalah mencuri sapi kemudian pihak korban dimintai tebusan.
“Karena terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan, maka tersangka MJ (52 th) diamankan di rumahnya di Desa Rongdalam Kecamatan Omben dan tersangka HD (44 th) juga diamankan di rumahnya Desa Jrengoan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, pungkasnya.
#(is-one)#

