Satresnarkoba Polres Bangkalan Berhasil Gagalkan Puluhan Pil Ekstasi Yang Hendak Dipaketkan
BANGKALAN, zonainvestigasi.com – Penyelundupuan pil ekstasi di Bangkalan terendus polisi. Seorang pria diringkus oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan lantaran membawa puluhan pil ekstasi (inex) yang akan dikirim ke Banjarmasin melalui jalur darat. Hal ini dijelaskan oleh Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H. pada Selasa (15/04/2025).
Kasatnarkoba menyampaikan, bahwa penangkapan itu, bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya pemuda membawa puluhan pil ekstasi atau inex. Polisi lalu menghadang pemuda tersebut di perempatan Desa/Kecamatan Tanjung Bumi.
“Pelaku yang kami amankan yakni MR (36) warga Kecamatan Tanjung Bumi. Ia diamankan bersama barang bukti pil dan motor yang dikendarainya saat di jalan masih di daerah Tanjung Bumi hendak mengirimkan pil tersebut,” terang Iptu Kiswoyo.
Saat digeledah, petugas menemukan puluhan butir ekstasi yang dibawa pelaku di dalam motor yang dikendarai.
“Ada 56 butir ekstasi yang kami amankan dari tangan pelaku,” imbuh Iptu Kiswoyo.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya dan dibeli seharga Rp250 ribu per butir. Rencananya, akan dijual kembali ke Banjarmasin oleh pelaku seharga Rp350 ribu per butir.
“Pelaku dituntut pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Kiswoyo. (Red)

