Aksi Demo Di Kab. Sampang Berakhir Ricuh Dan Tidak Beretika, Ini Reaksi Wakil Rakyat
Sampang.(zonainbestigasi.com) – Hari ini ratusan masyarakat Kabupaten Sampang yang tergabung dalam Forum Aliansi Sampang Bersatu menggelar unjuk rasa dengan tuntutan agar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 141 desa yang berada di wilayah Kabupaten Sampang untuk segera dilaksanakan pada tahun 2025.
Dalam aksinya, para pendemo menuju serta menduduki atau terfokus di depan kantor DPRD Kabupaten Sampang untuk menemui anggota dewan dan juga instansi terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang.
Akan tetapi saat ditemui serta memberikan penjelasan tentang aturan-aturan hukum terkait Pilkades serentak oleh Sudarmanto selaku Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang dan ditengah-tengah penjelasannya peserta aksi demo yakni Ketua Korlap Forum Aliansi Sampang Bersatu, Abd. Hamid secara tiba-tiba langsung merampas microphone yang sedang dipegang oleh Plt. Kepala DPMD Kabupaten Sampang itu.
Demikian juga hal senasib yang dialami oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sampang Moh. Salim saat menemui para pengunjuk rasa dan kemudian menjelaskan tentang peraturan pemerintah.
Abd. Hamid juga merampas microphone Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sampang karena menolak menandatangani kesepakatan yang dibuat oleh Forum Aliansi Sampang Bersatu.
Salah seorang anggota DPRD Sampang dari Komisi 1, Rahmad Hidayat Rifai menanggapi perihal kejadian yang kurang terpuji serta tidak beretika dari Ketua Forum Aliansi Sampang Bersatu tersebut, dirinya yang kebetulan melihat sendiri karena ikut mendampingi Ketua Komisi 1 DPRD Sampang itu menyatakan kekecewaannya serta prihatin atas tindakan yang dilakukan peserta aksi yang berakhir ricuh serta perampasan microphone oleh ketua korlap unjuk rasa tersebut. Rabu (16/04/2025).
“Dengan kejadian tadi itu maka kita bisa menilai kwalitas mereka dengan etika yang kurang pantas, padahal kita sudah menemui para peserta aksi secara baik-baik
Kita ingat bersama bahwa segala keputusan maupun kebijakan itu dilandasi dengan undang-undang”, ujarnya.
“Sangat jelas kita tadi dipaksa untuk menandatangani diluar kewenangan kita, padahal kita ini harus menunggu turunan dari undang-undang nomor 3 dari perubahan undang-undang nomor 6 Th 2014 itu sudah disebutkan mana yang dirubah maupun direvisi oleh Peraturan Pemerintah dan petunjuk pelaksanaan serta Peraturan Menteri Desa”, jelasnya.
“Oleh sebab itu, dari kejadian-kejadian yang kurang etis dari para peserta aksi unjuk rasa tersebut maka kami berharap seharusnya mereka itu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Sampang sebagai generasi penerus bangsa nanti yakni bagaimana seharusnya cara menyelesaikan pendapat di muka umum tanpa harus anarkis serta mengesampingkan tata krama.
Padahal kita ketahui bersama kalau bangsa Indonesia itu sudah dikenal dunia bahwa masyarakat terkenal dengan etika dan sopan santunnya”, pungkas slader Partai Nasdem yang juga suami Kepala Bapelitbanda Sampang itu di ruangannya.
Dari informasi yang dihimpun oleh jurnalis Zona Investigasi.com biro Sampang bahwa pemerintah daerah sampai saat ini masih belum bisa menggelar Pilkades serentak se Kabupaten Sampang, karena ada sebanyak 39 Kades definitif hasil Pilkades serentak bergelombang tahun 2019 lalu mendapatkan tambahan 2 (dua) tahun masa jabatan yang dilantik pada Kamis, tanggal 23 Januari 2020 lalu dan masih tersisa 141 desa yang sampai sekarang dijabat oleh Pj. Kepala Desa (Kades).
#(is-one)#

