Eks Kuasa Hukum Jimad Sakteh Tantang Laporkan Adanya Jual Beli Jabatan PJ. Kades

Sampang.(zonainvestigasi.com) – terkait dengan aksi unjuk rasa ang dilakukan oleh Forum Sampang Bersatu pada hari Rabu kemarin (17 April 2025) yang menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang agar segera melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 143 desa dari 180 desa + 6 kelurahan se Kabupaten Sampang.

Dari rangkaian aksi tersebut ada beberapa hal yang menjadi sorotan negatif dari warga Sampang, salah satunya ialah peserta aksi demo melakukan tindakan kurang etis atau ‘Not Maintaining Ethics’, misalkan seperti  video viral di medsos yakni Koordinator lapangan (Korlap) merampas microphone (mic) dari Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Sudarmanto dan juga merampas microphone dari tangan Ketua Komisi 1 DPRD Sampang, Moh Salim karena tidak bersedia menandatangani kesepakatan yang dibuat oleh peserta unjuk rasa.

Menindaklanjuti hal tersebut diatas, eks Kuasa Hukum Jimad Sakteh, H. Moh Bahri, SH menegaskan bahwa dirinya siap menantang dan menentang keras kepada para peserta aksi demo beberapa waktu lalu di Kecamatan Banyuates serta di Sampang kota terkait isu jual beli jabatan Pj Kades. Kamis (17/04/2025).

“Kalau memang ada jual beli jabatan, tolong buktikan secara hukum.
Saya dari tim hukum Jimad Sakteh akan terus mengawal kalau hal tersebut memang betul-betul terbukti, karena sejak dari awal Bupati Sampang secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada istilahnya jual beli jabatan, dan kalau itu memang terbukti ada maka lakukan serta proses secara hukum”, ujarnya.

“Akan tetapi setelah saya telusuri faktanya sampai detik ini cuma sekedar narasi serta menggiring berita bohong ke masyarakat.
Mereka (pendemo) yang tidak setuju terhadap pergantian Pj Kades bisanya cuma teriak-teriak di muka umum tanpa disertai bukti valid dan seolah-olah para pendemo itu telah membuktikan bahwa jual beli jabatan tersebut memang benar-benar terjadi, padahal di pemberitaannya mereka itu ada kalimat ‘Diduga’ sebagai dasar sehingga saya menegaskan bahwa ini suatu tindak kebodohan yang sangat bodoh”, tegasnya dengan suara lantang.

Selanjutnya H. Moh Bahri, SH mengatakan kalau penyampaian aspirasi itu sulit di proses secara hukum sebab dilindungi oleh undang-undang, karena semua warga berhak untuk menyampaikan pendapat, jadi secara umum tidak ada masalah.
Akan tetapi yang saya sesalkan terhadap mereka adalah masalah etikanya saja.
Karena para peserta demo itu pada saat berdialog dan berdiskusi dengan pejabat publik tidah menghormati dan menghargai serta tata krama akibat perampasan microphone (mic) terhadap Sudarmanto maupun Moh. Salim”, jelas Penasehat PWI Sampang itu.

“Atas kejadian tersebut, kami berharap siapapun orangnya itu harus obyektif dalam menilai serta menelusuri suatu permasalahan, jangan sampai ketika mendengar informasi yang masih diragukan akan tetapi langsung di vonis atau di justice sehingga permasalahan itu benar-benar riil sesuai fakta.
Selain itu, kami tim kuasa hukum Jimad Sakteh berharap bagi seluruh masyarakat khususnya warga Sampang secara keseluruhan, baik itu yang Pro maupun yang kontra untuk lebih obyektif dalam menilai suatu permasalahan sehingga dengan pemikiran positif seperti itu maka Kabupaten Sampang bisa menciptakan suasana yang tertib, aman dan kondusif”, pungkasnya.

#(is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *