Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tabrak Lari Tragis di Jembatan Suramadu, Pegowes Tewas di Tempat
BANGKALAN, zonainvestigasi.com – Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pesepeda di Jembatan Nasional Suramadu, tepatnya di KM 3.400. Aksi pelaku yang sempat viral di media sosial karena terekam kamera CCTV akhirnya berhasil dibongkar dalam waktu sepekan.
Kecelakaan maut ini terjadi pada Minggu pagi, 13 Juli 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Seorang pesepeda, Taufik Hidayat (57), warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, tewas seketika setelah tertabrak mobil pick up Grandmax putih bernomor polisi L 8392 NC yang langsung kabur meninggalkan lokasi.
Dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Senin (21/7/2025), Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasatlantas AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., M.A.P. dan Kasihumas IPTU Risna Wijayati, S.H., memaparkan kronologi serta upaya pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian.
Pelaku Tertangkap Usai Tim Gabungan Telusuri Jejak Digital dan Rekaman CCTV
“Setelah melakukan penyelidikan intensif selama sepekan, tim gabungan Satlantas dan Satreskrim berhasil menangkap pelaku berinisial AR (25), warga Kecamatan Gubeng, Surabaya. Pelaku kami amankan pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya,” ungkap AKBP Hendro.
Proses pengungkapan tidak mudah. Petugas mengumpulkan rekaman CCTV dari berbagai titik di atas Jembatan Suramadu milik Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Surabaya serta dari ruas jalan lain di Surabaya. Polisi juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, media, dan LSM untuk mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku.
“Selain pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan Grandmax yang ditemukan sedang diperbaiki di sebuah bengkel di Jalan Basuki Rahmad, Surabaya. Semuanya kini telah kami bawa ke Unit Gakkum untuk keperluan penyidikan,” tambahnya.
Microsleep Usai Kirim Barang, Lalu Kabur dalam Kepanikan
Dalam pemeriksaan awal, AR mengaku mengalami microsleep atau tertidur sejenak tanpa sadar saat mengemudi, usai mengantar bahan bangunan dari Sampang. Ia juga mengakui panik usai menabrak korban hingga akhirnya melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.
“Pengakuannya, dia panik dan takut. Tapi tindakan itu justru memperberat hukumannya,” jelas Kapolres.
AR kini dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman hukuman kumulatif mencapai 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp87 juta.
Imbauan: Bertanggung Jawab di Jalan Adalah Kewajiban
Kapolres Bangkalan menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib bertanggung jawab jika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan Pasal 231 UU LLAJ, yaitu:
- Menghentikan kendaraan
- Memberikan pertolongan kepada korban
- Melapor ke kantor polisi terdekat
- Memberikan keterangan yang benar
“Tragedi ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan abaikan kondisi tubuh saat berkendara, dan selalu patuhi aturan demi keselamatan di jalan raya,” tegas AKBP Hendro.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bangkalan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan, khususnya bagi para korban kecelakaan lalu lintas.
(Tan/M)

