Misteri Penemuan Pria Terikat di Klampis Terjawab, Polres Bangkalan Bekuk Pelaku
BANGKALAN, zonainvestigasi.com – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di area persawahan Desa Merandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

Pelaku berinisial MM (36), warga Pujon, Malang, ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura meminjam kendaraan milik korban AH (31) dengan alasan mencari sayur di Bangkalan. Namun, sesampainya di lokasi sepi, pelaku justru melancarkan aksinya.
“Pelaku dan korban berangkat bersama dari Malang pada Minggu (14/9/2025) siang. Korban sempat diajak berputar-putar ke Ngabag, Karang Ploso, hingga Tanjung Perak, sebelum akhirnya dibawa ke Klampis. Setiba di Desa Merandung, pelaku menjerat leher korban dengan tali, menyeretnya keluar dari mobil, lalu memukul menggunakan kunci roda hingga tidak sadarkan diri. Korban kemudian diikat dengan tali, ditutup terpal, dan dibuang ke lahan kosong, sementara mobilnya dibawa kabur untuk digadaikan,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Rabu (23/9/2025).
Beruntung, keesokan harinya warga menemukan korban masih hidup dalam kondisi terikat dan terbungkus terpal. AH segera dilarikan ke Puskesmas untuk mendapat perawatan.
Kapolres menambahkan, usai korban pulih, penyidik melakukan pemeriksaan intensif hingga mengantongi identitas pelaku. Dari hasil penelusuran CCTV serta koordinasi dengan Polres Batu dan Polres Blitar, jejak MM akhirnya terlacak.
“Pelarian MM berakhir pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Gandusari, Blitar. Meski sempat melawan, tersangka berhasil diamankan dan kini mendekam di sel tahanan Polres Bangkalan,” jelas AKBP Hendro.
Dari hasil pemeriksaan, MM mengaku nekat berbuat kejahatan karena uangnya habis dipakai bermain judi slot, padahal dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengajian almarhum ayahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena pelaku tidak hanya merampas barang, tetapi juga mengancam nyawa korban. Kami imbau masyarakat agar lebih waspada, tidak mudah percaya meski dengan orang yang dikenal, serta segera melapor bila melihat atau mengalami tindak pidana,” tegas Kapolres.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil pick-up putih milik korban, sebuah handphone, rekaman CCTV, uang tunai Rp750 ribu hasil gadai, satu terpal, satu tali tampar, dan sebuah kunci roda.
(Red/Hum)

