Satlantas Polres Sampang, Bapenda Provinsi Jatim Dan Jasa Raharja Gelar Operasi Zebra Semeru 2025
Sampang.(zonainvestigasi.com) – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sampang bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur dan Jasa Raharja perwakilan Cabang Sampang secara resmi menggelar Operasi Zebra Semeru 2025.
Kegiatan tersebut bersinergi dengan sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahap II.

Inisiatif gabungan itu sendiri tujuan utamanya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas sekaligus meringankan beban wajib pajak kendaraan bermotor.
Sosialisasi tersebut dikemas dalam dialog interaktif bertajuk ‘Polantas Menyapa’ di RRI Kabupaten Sampang. Selasa (18/11/2025).
Dalam dialog interaktif itu menghadirkan tiga pilar utama yang bertugas memberikan edukasi serta informasi kepada publik.
Adapun narasumber yang hadir diantaranya Kasat Lantas Polres Sampang sebagai penanggung jawab operasi, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur UPT Sampang penjelasan tentang kebijakan pajak dan Jasa Raharja perwakilan Cabang Sampang berkenaan dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Operasi Zebra Semeru 2025 dimulai secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur termasuk juga di Kabupaten Sampang selama 14 hari yakni terhitung sejak hari Senin 17 hingga 30 November 2025.
Periode itu bertepatan dengan pelaksanaan program pemutihan pajak tahap II Provinsi Jawa Timur yang dimulai sejak 01 Oktober 2025 hingga 30 November 2025.
Sosialisasi gabungan tersebut berlangsung dengan cara dialog interaktif di RRI Kabupaten Sampang, dengan tujuan memungkinkan jangkauan informasi yang luas khususnya kepada masyarakat Sampang dan wilayah Madura pada umumnya.
Adapun Operasi Zebra Semeru 2025 itu sendiri akan digelar di titik-titik pelanggaran serta rawan kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Sampang.
Terdapat delapan jenis pelanggaran lalulintas yang dijadikan prioritas utama penindakan selama Operasi Zebra Semeru 2025.
Pelanggaran tersebut antara lain, penggunaan telepon seluler saat berkendara, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara dibawah umur, menggunakan knalpot bronk/tidak standard, tidak memakai helm SNI, mengemudi dibawah pengaruh alkohol, dan bagi R4 tidak menggunakan sabuk pengaman.
Program pemutihan pajak tahap II sendiri menawarkan keringanan signifikan bagi wajib pajak, terutama pembebasan sanksi administrasi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, pembebasan pokok tunggakan tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya untuk golongan tertentu seperti pengendara roda dua dari keluarga kurang mampu, ojek online pemilik kendaraan roda tiga.
Gelar Operasi Zebra Semeru 2025 sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalulintas yang sering dipicu oleh delapan pelanggaran diatas.
Peningkatan disiplin dan ketertiban di jalan raya merupakan langkah preventif menjelang padatnya mobilitas akhir tahun. Sementara itu, pemutihan pajak bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, SH, MM menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan momentum ganda tersebut.
Menertibkan surat dan melengkapi kendaraan bermotor melalui program pemutihan, sekaligus meningkatkan kedisiplinan berkendara untuk menghindari tilang dan yang terpenting adalah meminimalisir resiko kecelakaan lalulintas.
“Selama 14 hari Operasi Zebra Semeru 2025 ke depan, penindakan akan dilakukan secara tegas dan terukur demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas (Kamseltibcar lantas) khususnya di wilayah Kabupaten Sampang”, pungkasnya.
#(is-one)#

