Penganiayaan Berdarah di Rumah Kos Tanah Merah, Pelaku Diamankan Kurang dari Lima Jam
Bangkalan, zonainvestigasi.com – Suasana sebuah rumah kos di Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, mendadak mencekam. Seorang pria berinisial S (35), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Pamekasan.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi dan Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, menjelaskan bahwa korban dan pelaku tinggal di rumah kos yang sama, namun menempati kamar berbeda.
“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di sebuah rumah kos di wilayah Tanah Merah,” ujar AKBP Wibowo saat konferensi pers di Lobby Polres Bangkalan, Rabu (21/1/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada pukul 07.00 WIB, ketika B, istri korban, menanyakan kepada M, istri tersangka, terkait hubungan antara M dan suaminya. Dalam percakapan itu, M mengakui telah menjalin hubungan terlarang dengan korban.
Untuk menghindari konflik, istri korban sempat menyarankan agar persoalan tersebut tidak disampaikan kepada suami M. Namun situasi justru berkembang sebaliknya.
Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka F (32) mendatangi rumah kos bersama dua orang lainnya dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Cekcok mulut pun terjadi dan berujung pada aksi kekerasan.
“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam hingga korban berlumuran darah,” jelas Kapolres.
Berkat kerja cepat petugas kepolisian dan informasi dari masyarakat, tersangka F berhasil diamankan pada hari yang sama di Desa Glis-Glis, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.
“Kurang dari lima jam sejak kejadian, tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa satu bilah celurit dan satu potong pakaian milik korban,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka F yang bekerja sebagai sopir ekspedisi dijerat pasal tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, korban yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual pentol keliling masih menjalani perawatan medis.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan hukum kepada pihak kepolisian,” pungkas mantan Kabagops Polrestabes Surabaya tersebut. (Tan/M)

