Polres Bangkalan Cek Lokasi Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Kwanyar


Bangkalan, zonainvestigasi.com – Menyikapi beredarnya isu dugaan praktik tambang galian C ilegal di wilayah Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Polres Bangkalan bergerak cepat dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta memberikan imbauan agar tidak ada aktivitas pertambangan sebelum mengantongi izin resmi.

Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, menjelaskan bahwa anggota Polsek Kwanyar telah mendatangi lokasi galian C pada Minggu (25/1/2026). Lokasi tersebut berada di Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar.

“Pada saat dilakukan pengecekan, ditemukan bekas aktivitas tambang, namun tidak ada kegiatan penambangan yang sedang beroperasi,” ujar Ipda Agung saat ditemui di Mapolres Bangkalan, Kamis (29/1/2026).

Ipda Agung menegaskan, Polres Bangkalan telah memberikan imbauan kepada seluruh pihak agar tidak melakukan aktivitas tambang galian C tanpa izin resmi, tidak hanya di Kecamatan Kwanyar, tetapi di seluruh 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Bangkalan.

“Polres Bangkalan akan selalu responsif terhadap setiap laporan maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal. Pengecekan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan memastikan tidak adanya aktivitas pertambangan ilegal,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengingatkan siapa pun agar tidak melakukan galian C sebelum mengantongi izin resmi dari dinas terkait.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan galian C tanpa izin karena dapat merusak lingkungan dan merugikan negara,” pungkas Ipda Agung Intama.
(Red/Hum).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *