Diduga Abaikan Standar Gizi, SPPG Yayasan Sumber Gedang Sampang Sajikan Jambu Biji Busuk dalam Menu MBG

Sampang (zonainvestigasi.com) – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Sumber Gedang yang beralamat di Dusun Rak Merakan, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, diduga mengabaikan standar kelayakan gizi dalam pendistribusian menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Keluhan tersebut disampaikan oleh sejumlah wali murid penerima manfaat, khususnya peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah Desa Tlambah.
Mereka mengaku kecewa dengan kualitas makanan yang dibagikan selama beberapa hari terakhir di bulan Ramadhan.
Seorang wali murid penerima manfaat mengatakan bahwa menu MBG yang diterima anaknya dikemas dalam kotak plastik mika berisi makanan kering.
Namun setelah diperiksa, sebagian isi paket makanan tersebut dinilai tidak layak untuk dikonsumsi.
“Selama tiga hari berturut-turut di bulan Ramadhan ini, menu yang diterima anak kami tidak bergizi sama sekali, bahkan ada yang tidak layak dimakan,” ujar salah satu wali murid penerima manfaat, Selasa (10/03/2026).
Ia menjelaskan, dalam satu paket MBG tersebut hanya berisi satu butir telur matang, satu susu kotak kecil, satu roti, serta dua buah jambu biji lokal.
Namun kondisi buah jambu tersebut berbeda, satu masih sangat muda sedangkan yang satunya sudah membusuk.
“Dua buah jambu biji itu kondisinya berbeda, yang satu masih sangat muda, sedangkan yang satunya sudah membusuk,” katanya sambil menunjukkan isi paket makanan tersebut.
Menurutnya, makanan yang seharusnya menjadi tambahan gizi bagi anak-anak justru tidak dapat dimanfaatkan dengan baik karena kualitasnya kurang layak.
“Kalau anak kecil diberi makanan seperti ini, bukan gizi yang didapatkan, malah sebaliknya. Buah jambu itu akhirnya dibuang dan hanya dijadikan mainan lempar-lemparan oleh anak-anak,” tambahnya.
Para wali murid berharap pihak pengelola SPPG Yayasan Sumber Gedang dapat lebih memperhatikan kualitas makanan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.
Mereka meminta agar menu MBG benar-benar memenuhi standar gizi dan kelayakan konsumsi.
Selain itu, mereka juga berharap pelaksanaan program MBG dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, sehingga tujuan pemenuhan gizi bagi peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui dapat tercapai secara optimal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Yayasan Sumber Gedang belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para wali murid tersebut.
(is-one)

