Diduga Lalai Jalankan Tugas, Dishub–Satpol PP Gresik Disorot Usai Kecelakaan di Driyorejo

Gresik (zonainvestigasi.com) – Kecelakaan yang menimpa seorang kakek asal Krian di Jalan Raya Larangan, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Rabu (18/3/2026), kini menyeret dugaan kelalaian tugas aparatur pemerintah.
Sorotan publik mengarah pada lemahnya pengawasan parkir liar yang diduga dibiarkan berulang kali.
Korban mengalami luka-luka setelah sepeda motor yang dikendarainya menghantam mobil pikap yang parkir di badan jalan. Dugaan awal, korban kurang fokus.
Namun kondisi jalan yang dipenuhi kendaraan berhenti tanpa pengamanan dinilai sebagai faktor krusial yang tak bisa diabaikan.
Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Menguat
Minimnya penertiban terhadap parkir liar memunculkan dugaan bahwa aparatur dari Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik dan Satpol PP Kabupaten Gresik tidak menjalankan tugas pengawasan secara optimal.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga ketertiban, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu, pembiaran pelanggaran di ruang publik juga berpotensi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang menegaskan kewajiban ASN untuk menaati peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas kedinasan dengan baik.
Jika terbukti ada unsur pembiaran, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam menjalankan tugas jabatan.
Polisi Selidiki Unsur Kelalaian Ganda
Pihak Polres Gresik menyatakan masih mendalami penyebab kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran dari kedua pihak.
“Kami akan dalami apakah kendaraan yang parkir sudah sesuai prosedur. Semua kemungkinan kami periksa,” ujar petugas.
Polisi juga mengingatkan bahwa kendaraan yang berhenti di jalan wajib dilengkapi tanda peringatan untuk menghindari kecelakaan.
Warga Soroti Dugaan Pembiaran Sistematis
Warga sekitar mengaku praktik parkir liar di lokasi tersebut bukan hal baru.
Mereka menilai tidak adanya tindakan tegas menunjukkan adanya pembiaran yang berlangsung lama.
“Sudah sering seperti ini, mobil berhenti sembarangan tanpa tanda. Tapi jarang ada petugas.
Seolah dibiarkan saja sampai ada korban,” ungkap seorang warga.
Pernyataan warga ini memperkuat dugaan adanya pola pembiaran berulang yang berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik.
Desakan Evaluasi dan Penegakan Disiplin
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kabupaten Gresik.
Jika tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengawasan di lapangan, maka potensi kecelakaan serupa akan terus menghantui pengguna jalan.
Pengamat menilai, selain penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas, penegakan disiplin ASN juga harus dilakukan secara transparan apabila terbukti terjadi kelalaian dalam menjalankan tugas. ( Bayu )

