PSMN Melejit dalam 3 Bulan, Ratusan Anggota Bergabung, Legalitas dan Arah Organisasi Mulai Dipertanyakan

JAKARTA – zonainvestgasi.com Lonjakan jumlah anggota Padepokan Satria Mandala Nusantara (PSMN) dalam waktu singkat mulai menyita perhatian. Berdiri pada 16 September 2025, komunitas berbasis spiritual ini mengklaim berkembang dari hanya 10 anggota menjadi sekitar 370 orang dalam kurun kurang dari tiga bulan.
Pertumbuhan cepat ini di satu sisi menunjukkan daya tarik PSMN sebagai wadah silaturahmi.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan serius terkait kesiapan struktur, legalitas, hingga arah organisasi ke depan.
PSMN sendiri digagas oleh seorang mantan Ketua RT dengan tujuan menyatukan anggota dari berbagai daerah di Indonesia.
Nama padepokan ini memiliki akar dari pengalaman pendirinya saat menimba ilmu kebatinan di Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada tahun 1993, sebelum akhirnya berevolusi menjadi Padepokan Satria Mandala Nusantara.
Meski telah membentuk struktur seperti 6 DPW dan 11 DPD, serta memiliki sejumlah ruang internal seperti ruang guru, ruang anggota hingga ruang pengijazahan, sejumlah pihak menilai perkembangan tersebut perlu diimbangi dengan sistem yang matang dan transparan.
Sorotan juga muncul pada aktivitas internal seperti pengijazahan ilmu dan kegiatan spiritual, yang dalam praktiknya membutuhkan kejelasan metode, tanggung jawab, serta batasan agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.
“Komunitas berbasis spiritual yang berkembang cepat harus punya standar yang jelas, terutama soal pembinaan anggota dan akuntabilitas,” ujar seorang pengamat sosial.
Di sisi lain, PSMN mengklaim telah melakukan pertemuan langsung dengan sejumlah anggota serta menggelar kegiatan seperti perjalanan spiritual ke Gunung Galunggung, Tasikmalaya.
Namun, langkah tersebut dinilai masih bersifat awal dan belum cukup untuk menjawab tantangan organisasi yang terus membesar.
Hal yang paling disorot adalah belum adanya legalitas resmi. Padahal, dengan jumlah anggota yang terus bertambah dan aktivitas yang semakin luas, keberadaan badan hukum menjadi hal krusial untuk menghindari potensi persoalan di kemudian hari.
Mengacu pada ketentuan umum organisasi kemasyarakatan, setiap perkumpulan yang menghimpun anggota lintas daerah dan melakukan aktivitas terstruktur idealnya memiliki legalitas yang jelas, baik dalam bentuk perkumpulan berbadan hukum maupun bentuk lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
PSMN sendiri menyatakan akan mengurus legalitas serta menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk melindungi anggotanya.
Namun hingga kini, langkah tersebut masih sebatas rencana.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan:
apakah pertumbuhan pesat PSMN diiringi dengan kesiapan tata kelola yang memadai, atau justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari?
Di tengah berkembangnya komunitas berbasis spiritual di Indonesia, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik.
PSMN kini berada di titik krusial—antara menjadi wadah silaturahmi besar yang bermanfaat, atau menghadapi ujian serius terkait legalitas, tata kelola, dan kepercayaan masyarakat. ( zaini )

