KASUS KETAPANG MEMANAS! TERDAKWA DITUNTUT 11 TAHUN, PH SOROTI BUKTI FORENSIK DAN SAKSI
SAMPANG, zonainvestigasi.com — Perkara dugaan tindak pidana asusila disertai kekerasan di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa berinisial T (55) dengan hukuman 11 tahun penjara.
Tak tinggal diam, penasihat hukum terdakwa menyoroti sejumlah aspek pembuktian, mulai dari hasil visum, kemungkinan pemeriksaan laboratorium forensik, hingga perbedaan keterangan saksi di persidangan.
Penasihat hukum terdakwa, Andika Putra, S.H., menilai sejumlah hal dalam proses pembuktian perlu dikaji secara mendalam.
Menurutnya, kejelasan alat bukti dan kesesuaian keterangan para saksi menjadi aspek penting yang harus diperhatikan dalam menilai perkara tersebut.
Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (14/10/2026).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Yola Eska Afrina Sihombing, S.H., M.H.
Perkara ini berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 24 Agustus 2024 di rumah korban berinisial P (21), di Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Di tengah tuntutan 11 tahun penjara tersebut, pihak pembela menyampaikan keberatan terhadap beberapa aspek pembuktian yang menurut mereka perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
VISUM DAN PEMERIKSAAN FORENSIK JADI SOROTAN
Andika mempertanyakan aspek pemeriksaan medis yang menurutnya masih perlu ditelaah lebih mendalam.
Pihaknya menginginkan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap temuan yang relevan untuk memperjelas pembuktian dalam perkara tersebut.
“Kami akan menerangkan mulai dari proses penyelidikan, naik ke P21, kemudian disidangkan.
Tentunya ada sejumlah hal yang kami nilai janggal.
Karena itu, kami ingin melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap hasil visum agar lebih akurat dan transparan,” ujar Andika seusai persidangan kepada jurnalis zonainvestigasi.com biro Sampang.
Ia menyebut sejumlah aspek yang ingin dikaji, termasuk kemungkinan pemeriksaan DNA, sperma, dan temuan medis lainnya yang dinilai relevan.
Menurut Andika, usulan pemeriksaan tersebut tidak mendapat dukungan dari pihak korban, penyidik, maupun jaksa penuntut umum. Namun, alasan dan dasar pertimbangan masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi secara langsung agar pemberitaan tetap berimbang.
Perlu ditegaskan, permintaan pemeriksaan tambahan tidak serta-merta membuktikan bahwa hasil visum sebelumnya keliru.
Penilaian terhadap bukti medis harus didasarkan pada dokumen yang sebenarnya, keterangan ahli, serta keseluruhan alat bukti dalam persidangan.
KETERANGAN SAKSI DIKLAIM BERTOLAK BELAKANG
Selain menyoroti bukti medis, pihak penasihat hukum juga mempersoalkan keterangan saksi mengenai keberadaan terdakwa pada waktu kejadian.
Andika mengklaim, saksi-saksi yang dihadirkan pihak pembela memberikan keterangan berbeda dengan keterangan korban.
Perbedaan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan lokasi keberadaan terdakwa pada hari dan jam peristiwa yang didakwakan terjadi.
“Klien kami sudah menghadirkan saksi-saksi yang melihat dan mengetahui secara langsung.
Menurut kami, keterangan mereka bertabrakan dengan keterangan korban, terutama mengenai keberadaan terdakwa pada hari dan jam kejadian,” tegasnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihak pembela dalam mempersoalkan pembuktian perkara.
Namun, benar atau tidaknya perbedaan itu serta pengaruhnya terhadap pembuktian harus ditelaah melalui keterangan lengkap para saksi, berita acara persidangan, dan alat bukti lainnya.
Klaim penasihat hukum tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
PENJELASAN PSIKOLOGIS KORBAN IKUT DIPERTANYAKAN
Andika turut menyoroti penjelasan mengenai kondisi psikologis korban yang menurutnya muncul selama persidangan.
Ia berpendapat, penilaian mengenai kondisi psikologis seseorang perlu memiliki dasar pemeriksaan yang memadai serta disampaikan oleh pihak dengan kompetensi yang sesuai.
“Menurut kami, penjelasan mengenai kondisi psikologis korban perlu dilihat berdasarkan dasar pemeriksaan dan kompetensi yang relevan,” ujarnya.
Pernyataan itu merupakan pandangan pihak penasihat hukum.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan klarifikasi mengenai dasar keterangan tersebut, termasuk apakah berasal dari pemeriksaan profesional atau keterangan ahli yang diajukan di persidangan.
TUNTUTAN 11 TAHUN PENJARA, PEMBUKTIAN JADI PERHATIAN
Pihak penasihat hukum bersama keluarga terdakwa berharap seluruh fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan saksi dinilai secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Andika menyatakan pihaknya akan mengkaji proses persidangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan JPU bukanlah putusan akhir pengadilan.
Tuntutan merupakan permintaan penuntut umum mengenai hukuman yang dinilai layak, sedangkan penilaian terhadap dakwaan dan penjatuhan hukuman menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan.
Karena itu, keberatan pihak pembela mengenai hasil visum, pemeriksaan forensik, dan keterangan saksi perlu dinilai berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pada saat yang sama, hak korban untuk memperoleh perlindungan dan proses hukum yang adil tetap harus dihormati.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih memerlukan klarifikasi dari jaksa penuntut umum dan pihak terkait mengenai keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa.
Redaksi zonainvestigasi.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi JPU, penyidik, pihak korban, serta seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi, akurasi fakta, dan profesionalitas jurnalistik.
(is-one)

