Situasi Sempat Memanas, Pemilihan Anggota BPD di Desa Beruh Kabupaten Sampang

Sampang (zonainvestigasi.com) – Berhubung masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Beruh Kecamatan/Kabupaten Sampang sudah berakhir, maka pada hari ini Desa Beruh mengadakan pemilihan anggota baru dengan sistem perekrutan dengan cara calon anggota BPD dipilih secara langsung di dusun masing-masing.

Plt Kepala Desa Beruh Kec/Kab Sampang, Haris Budi Santoso, S.Sos mengatakan bahwa pemilihan anggota BPD Beruh dilaksanakan karena berdasarkan Perbup Pasal 8 ayat 3 tentang panitia berkoordinasi dengan Kepala Dusun untuk menentukan tokoh perwakilan.

“Pemilihan ini kami lakukan disebabkan karena jabatan anggota BPD Beruh yang lama sudah berakhir sejak tanggal 04 Januari 2023. Agar pembangunan Desa Ini tidak tersendat karena kendala perangkat desa, maka kami segera bertindak cepat dengan mengadakan pembentukan anggota BPD baru”, ujarnya. Selasa (11/04/2023).

“Kebetulan di wilayah Desa Beruh terdiri dari lima dusun, diantaranya yaitu Dusun Beben, Bansokah, Bektokol, Kendal 1 dan Dusun Kendal 2.
Adapun anggota BPD Beruh rencananya akan di isi 9 orang, sehingga masing-masing dusun diwakili oleh dua perwakilan”, jelas Haris kepada jurnalis Zona Investigasi.com biro Sampang.

Selanjutnya dirinya menambahkan kalau tahapan pemilihan perwakilan calon anggota BPD Beruh itu akan dilaksanakan selama 3 hari.

“Untuk hari pertama tahapan pemilihan perwakilan calon anggota BPD Beruh di laksanakan hari ini, yakni Dusun Beben dan Dusun Bansokah, besok Rabu Dusun Bektokol dilanjutkan ke Dusun Kendal 1 dan hari terakhir (Kamis) Dusun Kendal 2”, tuturnya.

“Jika semua proses pemilihan rampung dan para anggota BPD Beruh terpilih tersebut sudah lengkap, maka kedepannya kami berharap mereka-mereka itu nantinya bisa ikut andil untuk membantu program-program pembangunan desa secara baik, serta dapat juga berperan serta dalam proses Pilkades Serentak tahun 2025”, ungkap Plt. Kepala Desa Beruh itu.

Dari proses pemilihan anggota BPD di dua dusun tersebut, sempat terjadi ketegangan di Dusun Bansokah.
Ada salah satu tokoh atau tepatnya mantan Kepala Desa Beruh mempersoalkan mengenai undangan terhadap pemilih, tapi saat itu dijawab dan di jelaskan secara rinci oleh Camat Sampang kota, Yudi Adidarta Karma, S.STP, M.Si di forum.

“Mengenai permasalahan itu mau di komplain, ya monggo dipersilahkan buatkan surat keberatan ataupun sekalian akan di PTUN kan ya tidak ada masalah, sebab selama proses tahapan pemilihan anggota BPD Beruh ini semua berdasarkan Perbup pasal 8 ayat 3”, pungkasnya.

Dari pantauan jurnalis Zona Investigasi di lapangan, diantaranya Camat Sampang Kota Yudi Adidarta Karma, S.STP, M.Si dengan para staf kecamatan, serta dari Forkopimcam adalah Danramil Sampang Kota Kapten Inf M. Suni serta anggota kesatuannya dan Kapolsek Sampang Kota AKP Tomo, S.Pd bersama jajarannya.

Sekedar informasi, dua anggota BPD terpilih Dusun Beben adalah Faisol dan Asmaul Fauziyah, sedangkan dua anggota terpilih Dusun Bansokah yaitu Muchlis Solehudin dan Raodhatul Maghfiroh Amina.

  #(M/is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *