LSM Lempar Unjuk Rasa Persoalkan Penggelapan Tanah di Desa Kwanyar Bangkalan

BANGKALAN, zonainvestigasi.com – Puluhan Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lempar mendatangi Perumahan Kwanyar Indah Ressidence. Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, mereka menuding terjadi penyelewengan Tanah oleh Notaris Agus Kurniawan S.H, M.Kn, Senin (12/6/2023).

Koordinator Aksi Ahmad Zaini mengatakan tahun 2017 Almarhum H.R Ananta telah telah mensertifikatkan 7 bidang tanah kepada Notaris Agus yang terletak di Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, hingga ia tutup usia tahun 2018. sampai 2023, Ahliwaris dari Almarhum belum menerima hak Tanah miliknya.

“hingga saat ini tahun 2023 sertifikat dan balik nama atas 8 (delapan)
bidang tanah tersebut belum diserahkan kepada ahli waris yang bersangkutan Farida Budi Indrayati selalu istri Almarhum ananta,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan 8 sertifikat tanah yang belum di berikan kepada ahli waris, sehingga ia menuding Notaris Agus telah melanggar kode etik Notaris pasal 17 huruf (i) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

“Saya berharap dewan kehormatan Notaris Bangkalan akan segera melakukan pemeriksaan kepada Notaris Agus kerena sudah jelas sudah melanggar kode etik seorang Notaris,” urainya.

Menurutnya ahli waris bahkan sudah melakukan pelunasan sebesar Rp.400 juta kepada Notaris Agus, namun tak ada jawaban apapun, justru tanah yang seharusnya menjadi hak ahli waris beralih fungsi menjadi perumahan.

“Tanah yang bermasalah diatas kini diduga telah dialihkan menjadi Tanah
perusahaan dan menjadi sebuah perumahan yakni Perumahan Kwanyar Barat Indah
Residence yang dikelola oleh PT Graha Berkah Bersama tanpa sepengatahuan ahli waris dari pak ananta,” ungkapnya. (Muallam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *