Gawat…, Anggaran Alokasi TPS Di Kelurahan Banyuanyar Kec/Kab Sampang Di Korupsi
Sampang.(zonainvestigasi.com) – Pesta demokrasi baru saja digelar serentak hampir di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Sampang.
Pesta demokrasi yang digelar pada 14 Februari lalu yang seharusnya berjalan dengan baik dan kondusif dicederai oleh ulah oknum Ketua PPS Kelurahan Banyuanyar yang diduga secara masif melakukan pemotongan Anggaran Alokasi biaya operasional hampir di tiap TPS yang nilainya cukup signifikan.
Diketahui bersama bahwa Anggaran Alokasi masing-masing TPS sebesar Rp 4.454.000 meliputi Anggaran pembuatan TPS Rp. 2.000.000, Anggaran pengadaan dokumen Rp. 500.000, Anggaran operasional KPPS Rp. 1.000.000 dan Anggaran konsumsi di TPS Rp. 954.000.
Namun anggaran tersebut diatas belum termasuk honor anggota KPPS dan Linmas. Namun fakta di lapangan anggaran sebesar itu tidak seutuhnya diterima masing masing TPS/KPPS, dan rata-rata per TPS hanya menerima Rp. 3.000.000 dari ketua PPS Kelurahan Banyuanyar.
Adanya dugaan pemotongan dana operasional TPS membuat Heru Susanto salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Forum Kajian Publik (FKP) Sampang geram. Dirinya mengecam keras adanya dugaan pemotongan yang dilakukan oleh ketua PPS Banyuanyar, karena menurutnya pemotongan Anggaran Alokasi TPS sungguh sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara terang-terangan dengan modus kesepakatan dan melanggar aturan serta termasuk perbuatan pidana korupsi mengingat anggaran tersebut uang negara.
“Adanya dugaan pemotongan tersebut sudah lama di dengar tapi masih kami pantau terus sampai akhir pelaksanaan Pileg dan Pilpres selesai.
Ternyata benar ada pemotongan yang diduga dilakukan oleh PPS dengan modus kesepakatan bahkan kami juga sudah memiliki banyak bukti pengakuan dari masing-masing ketua KPPS”, ujarnya.
Menurut Heru pembagian atau pencairan Anggaran Alokasi TPS yang diterima masing-masing TPS maupun KPPS awalnya hanya Rp. 2.000.000 sampai Rp. 2.500.000, namun akhirnya masing-masing TPS ditambah anggaran sehingga totalnya mendapatkan Rp. 3.000.000 per TPS, bahkan ada beberapa TPS yang justru menerima penuh.
Ini kan aneh, kok ada yang dipotong dan ada yang tidak. Kasian mereka yang hanya menerima Rp. 3.000.000 padahal kerjanya sama-sama berat siang dan malam mulai mendirikan TPS sampai menjaga kotak suara yang berisi dokumen penting.
Intinya semua KPPS mempunyai rasa tanggung jawab yang sama dan berat. Anehnya lagi pembayaran Anggaran Alokasi TPS justru tidak disertai dengan tanda terima seperti kwitansi sebagaimana bukti pembayaran, padahal ini anggaran negara, jangan-jangan di SPJ nya nanti dipalsu.
“Lucunya lagi masak metode pencairan dana operasional TPS seperti transaksi pembelian ayam kampung dan dicicil lagi” sangat tidak profesional”, ketusnya.
Kemudian Ketua FKP itu menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya konfirmasi melalui Audiensi di Sekretariat PPS Kelurahan Banyuanyar, namun sampai pada hari yang sudah dijadwalkan ketiga anggota PPS termasuk ketuanya tidak nampak batang hidungnya, akan tetapi pihaknya sudah melayangkan surat ke KPU Sampang untuk melakukan audiensi perihal kasus pemotongan tersebut.
“Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas, kalau perlu sampai ke ranah hukum, kasian pihak KPPS yang kerjanya siang malam, sementara apa yang menjadi haknya masih dipotong dengan alasan yang tidak jelas, sedangkan anggota KPPS ini usianya masih tergolong muda dan lugu”, imbuhnya.
Pihaknya berharap agar anggaran operasional TPS dikembalikan dan diserahkan pada KPPS secara penuh, karena selain melanggar aturan melalui Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PP.08.1-SD/06/2024 perihal Penata Kelolaan Logistik dan Kebutuhan Anggaran ditempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024, juga ketua PPS ini diduga telah melakukan pemufakatan jahat dengan tujuan mencari keuntungan pribadi atau golongan.
“Ingat, dengan dalih apapun Anggaran Negara tidak boleh dikorupsi. Oleh karenanya kasus ini akan kami kawal sampai tuntas”, pungkasnya.
#(M/is-one)#

