Raibnya Benda di Museum Cakraningrat Terkuak, Polres Bangkalan Berhasil Amankan Pelaku
Bangkalan, zonainvestigasi.com – Raibnya sejumlah benda bersejarah berupa piring peninggalan Dinasti Ming dan gamelan yang ada di Museum Cakraningrat Bangkalan beberapa waktu lalu sudah terkuak. Kali ini Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan pelaku.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. didampingi Kasihumas Ipda Agung Intama, di Mapolres Bangkalan Rabu (22/10/2025).
Dia menjelaskan, pelaku diamankan pada Rabu dinihari saat ingin melancarkan aksinya di salah satu rumah laundry yang terletak di Jalan. Jokotole, kota Bangkalan.
“Rabu dinihari, timsus Satreskrim Polres Bangkalan melakukan patroli di seputaran kota dan mencurigai dua orang yang hendak mencongkel salah satu rumah laundry di area kota. Kami langsung amankan dan saat dibawa ke tempat kos salah satu pelaku, ditemukan 3 piring kuno dan sebuah obeng belimbing yang dipakai pelaku untuk mencongkel TKP,” Ucap AKP Hafid.
Menurut AKP Hafid, pelaku pencurian barang tersebut berinisial HT (40) dan merupakan warga pejagan. AKP Hafid mengatakan jika salah satu pelaku lainnya yang diamankan di rumah laundry tidak terkait dengan pencurian di Museum Cakraningrat, namun di sejumlah titik TKP lainnya seperti di pertokoan.
“Tersangka HT ini bukan merupakan orang dalam di museum seperti desas desus yang beredar selama ini. HT ini merupakan orang luar dan melakukan pencurian ini dengan cara mencongkel jendela dan memang tidak terkunci. Yang diambil pertama adalah batang gamelan, berikutnya lonceng dan terakhir 3 piring yang dimasukkan ke dalam tas. Setelah itu, pelaku keluar lewat jendela yang sama dan barang barang dimasukkan ke dalam karung,” tambah AKP Hafid.
Saat ini, polisi masih memburu barang bukti yang menurut keterangan pelaku telah dijual ke pedagang rongsokan. Tersangka HT dikenai pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red/Hum)

