Satreskrim Polres Bangkalan Bekuk Pelaku Tipu Gelap Mobil Rental
Bangkalan, zonainvestigasi.com – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus seorang wanita SLT pelaku tipu gelap kendaraan mobil rental, di sebuah rumah di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
SLT (46) tersebut, warga Pangeranan, kecamatan Kota Bangkalan di bekuk polisi lantaran menyewa mobil tidak dikembalikan.
“Setelah melakukan penyelidikan yang cukup memakan waktu, SLT akhirnya dibekuk oleh Satreskrim Polres Bangkalan di Desa Jambu, Kecamatan Burneh,” Ucap AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasihumas Ipda Agung Intama, Rabu (22/10/2025).
Kasatreskrim Polres Bangkalan menjelaskan, jika modus operandi tersangka SLT adalah menyewa mobil rental milik korban yaitu RF (31) warga Kelurahan Pejagan, kota Bangkalan selama 5 hari.
“Awalnya pelaku mengatakan sewa mobil rental milik korban selama 5 hari. Namun, setelah 5 hari tidak ada tanda-tanda mobil tersebut dikembalikan. Akhirnya, korban membuat laporan polisi dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Saat ini, SLT telah kami lakukan penahanan di Polres Bangkalan,” Jelasnya.
Menurutnya, selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil pick up lengkap dengan STNK dan BPKB nya.
Saat ini, akibat perbuatan SLT dijatuhi sanksi pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Red/Hum)

