Polsek Kangean Polres Sumenep Berhasil Bekuk DPO Curanmor
Sumenep, Zonainvestigasi.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean Polres Sumenep berhasil mengungkap dan membekuk DPO, pelaku pencurian motor (Curanmor) TKP di Dusun Tambak Desa Laok Jang-Jang Kecamatan Arjasa, pada Selasa 31 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 wib.
Penangkapan terhadap DPO tersebut berdasarkan surat LP Nomor : LP/B/09/V/2023/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLDA JATIM 27 Mei 2023. Tersangka berinisial MY (17 tahun) warga Dusun Timur, Desa Sumbernangka, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Kamis (02/11/2023)
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, kronologi awal kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor pada Rabu 24 Mei 2023 sekira pukul 21.49 wib di halaman milik saksi MR di Dusun Tambak Desa Laok Jang-Jang Kecamatan Arjasa.
“Berdasarkan laporan, kemudian petugas melakukan pengecekan CCTV milik warga di sekitar TKP dan diketahui bahwa orang yang telah mengambil sepeda motor tersebut sebanyak dua orang yakni tersangka KS bersama tersangka MY,” ungkap Akp Widiarti.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu 27 Mei 2023 sekira pukul 23.00 wib, petugas melakukan penangkapan terhadap KS dan setelah diinterogasi mengaku melakukan curanmor bersama MY, kemudian KS dilakukan proses hukum dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dan mendapatkan vonis hukuman penjara.
MY yang merupakan DPO, petugas Polsek Kangean terus lakukan penyelidikan dan tepatnya di hari Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 wib, petugas dapat melakukan penangkapan kepada tersangka saat berada dirumahnya.
“Setelah dilakukan interogasi kemudian MY mengaku bahwa memang benar dirinya telah melakukan curanmor bersama KS. Selanjutnya tersangka MY dibawa ke Polsek Kangean untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Barang Bukti yang diamankan oleh petugas yaitu satu potong celana panjang jenis jeans warna biru merk Levis 501, dan pelaku MY dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUH. (M/HN).

