Unit Reskrim Polsek Tanah Merah Bekuk Pelaku Curanmor di Dusun Dumajah

Bangkalan, zonainvestigasi.com-Unit Reskrim Polsek Tanah Merah Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) dan membekuk seorang pelaku TKP di wilayah Dusun Dumajah, Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).

Pelaku berinisial NR (26) warga Desa Kwanyar, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan telah diamankan berikut barang buktinya berupa 1 (satu) buah kunci kontak asli Sepeda Motor Honda Beat Nopol : M 3948 HJ warna Putih tahun 2013 dengan Noka : MH1JFD229DK667792 dan Nosin JFD2E2675472. Atas nama Solehuddin beserta STNK aslinya, serta 1 (satu) Unit HandPhone warna Putih Merk Xiaomi, juga 2 (dua) Lembar Fotocopy BPKB Honda Beat.

Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Risna Wijayati, S.H. menjelaskan, bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Tanah Merah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor merk Beat.

“Peristiwa terjadi pada Hari Minggu, 15 Oktober 2023 diketahui sekira pukul 04.00 wib saat korban an. Solehuddin (48) warga Dusun Dumajah hendak melaksanakan solat subuh,” Jelas Risna.

Ipda Risna mengungkapkan kronologis tersebut, bahwa pada Sabtu (14 Oktober 2023) sekira pukul 23.50 wib saat Korban hendak ingin tidur dan menaruh sepeda motor nya di samping rumah nya. Kemudian korban terbangun sekira pukul 04:00 wib untuk melaksanakan sholat subuh dengan melewati samping rumahnya.

Kemudian, korban sudah tidak melihat sepeda motor miliknya yang terparkir disamping rumahnya tersebut.

“Melihat Sepeda motor miliknya sudah raib, dengan tampak cemas seketika dirinya menghampiri dan melihat pagar rumahnya yang sudah berhasil dibobol,” Katanya.

Pada saat kebingungan disekitar halaman rumah, Korban menemukan 1 (satu) unit handphone xiaomi warna putih diduga milik pelaku yang jatuh pada saat melakukan pencurian.

Selanjutnya Solehuddin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Merah. Kemudian Kapolsek Tanah merah memerintahkan personel Reskrim untuk segera bergerak cepat agar menyelidiki kasus tersebut.

“Alhamdulillah pada Jumat (03 Nopember 2023) akhirnya unit reskrim Polsek Tanah Merah Polres Bangkalan, berhasil mengamankan NR namun BB Ranmor masih dalam pencarian,” tuturnya.

Atas perbuatanya, NR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Untuk itu Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangkalan, khususnya masyarakat Kecamatan Tanah Merah apabila memarkir kendaraannya hendaklah ditempat yang aman dan mudah diawasi. Sangat perlu agar menggunakan kunci ganda untuk mengantisipasi tindak pidana pencurian,” tutup Kapolsek Tanah Merah melalui Kasihumas Polres Bangkalan.

(M/Tan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *