Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Sebanyak 100 Gram
Bangkalan, Zonainvestigasi.com-Jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil menggagalkan peredaran Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu sebanyak 102, 63 gram yang akan diedarkan ke Kabupaten Sumenep.

Selain barang haram tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua orang berinisial I dan D saat transaksi sabu-sabu di TKP Dusun Pangera’an Desa Dabung, Kecamatan Geger,
Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP, Febri Isman Jaya menjelaskan, jika Tersangka I (26) Alumni D3 Farmasi warga Dusun Pangera’an Desa Dabung, Kecamatan Geger,
Kabupaten Bangkalan.
Sedangkan tersangka D (26) warga Desa Rong Tengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
“Kini kedua tersangka meringkuk di tahanan Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” Ungkap AKBP Febri, pada Senin (13/11/2023).
Dia menerangkan,bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus Narkoba di Blega.
“Pada saat penangkapan tersangka I ini berada di TKP, dari hasil penangkapan itu kemudian berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 100 gram narkotika,” Ujarnya.
Menurutnya, barang haram tersebut direncanakan akan dikirim ke Sumenep. “Jadi tersangka inisial D ini mengambil barang ke tersangka inisial I yang akan dikirim ke Sumenep. Sementara I memperoleh barang haram dari M yang saat ini DPO, ” terangnya.
Selanjutnya dari tersangka D ini polisi mengamankan barang bukti antara lain : 1 kantong plastik klip sedang berisi butiran kristal putih diduga sisa sabu, 1 rol lakban warna hitam, 1 bungkus tisu kering, 1 buah timbangan digital warma silver dan 1 buah sendok plastik warna putih. Sementara dari tersangka I polisi mengamankan
1 unit Hp merk Oppo warna hitam.
“Para tersangka ini akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan Maksimal Seumur hidup dan denda Minimal Rp 1 Milyard dan maksimal Rp 10 Miyard, ” pungkasnya. (Muallam)

