PPA Sat Reskrim Polres Sampang Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur
Sampang.(zonainvestigasi.com)– Seorang laki-laki berinisial AA (17), warga Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang berhasil diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sampang pada hari Rabu malam (06/12/2023).
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sampang Aiptu Yunus Supriyono SH dan anggotanya mengamankan AA di kediamannya karena diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo, SH saat di temui awak media diruang kerjanya membenarkan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang mengamankan pelaku AA (inisial )atas perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Menurut Iptu Edi Eko Purnomo, AA warga Desa Bancelok diamankan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial Mawar yang masih berusia 14 tahun warga Kabupaten Sampang.
Pihaknya menjelaskan terungkapnya kasus asusila ini berawal dari orang tua Mawar mendapatkan informasi tersebarnya video korban dengan tersangka di aplikasi percakapan Whatsapp pada hari Senin pagi tanggal 04 Desember 2023.
Orang tua Mawar yang tidak menerima anaknya diperlakukan seperti itu oleh AA kemudian melaporkan tersangka keesokan harinya ke SPKT Polres Sampang, tepatnya di hari Selasa sore tanggal 05 Desember 2023.
Ketika di periksa oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang, Mawar menjelaskan bahwa video persetubuhan tersebut direkam tersangka pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 11.30 Wib di rumah teman tersangka di Dusun Klampis Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Sampang itu menerangkan dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang mendapatkan bukti awal yang cukup untuk menentukan terlapor (AA) dijadikan sebagai tersangka.
“Karena sudah cukup bukti, maka pada hari Rabu malam tanggal 06 Desember sekitar jam 19.00 Wib, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sampang Aiptu Yunus Supriyono SH bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Dusun Klampis Desa Bancelok Kecamatan Jrengik”, ujarnya. Jum’at (08/12/2023).
Atas perbuatannya, tersangka AA oleh penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang di jerat Pasal 81ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang jo. UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Sampai saat ini tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial AA diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Edi.
#(M/is-one)#

