Pertanyakan Rekruitmen Anggota KPPS, FPGRPD Kec Robatal Audensi Ke KPUD Dan Bawaslu Kab Sampang

Sampang.(zonainvestigasi.com) – Sekitar 10 pemuda-pemudi dari Forum Pemuda Desa Gunung Rancak Pecinta Demokrasi (FPGRPD) Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sampang dengan maksud untuk melakukan audensi mempertanyakan tentang kriteria dan kinerja perekrutan anggota KPPS yang cacat hukum di desanya.

Para pemuda yang tergabung dalam FPGRPD yang melakukan audiensi tersebut di ketuai oleh Ahmadi Affandi dan kedatangan mereka langsung ditemui oleh Ketua KPUD Kab Sampang, Addy Imansyah, SH, MH dan dari intel Polres Sampang serta Intel Kodim 0828/Sampang. Kamis (04/01/2023).

Adapun tuntutan para auden yang dibacakan oleh Ahmadi Affandi ialah tentang perekrutan anggota KPPS di Desa Gunung Rancak yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 8 Th. 2022 Bab IV tentang pembentukan, pemberhentian dan penggantian PPK, PPS dan KPPS berdasarkan Pasal 40 ayat 3 tentang seleksi penerimaan anggota KPPS yang dilaksanakan secara terbuka (transparan), Pasal 41 ayat 1 (C), (e), (f) dan (g) serta ayat 2.

“Kita pendaftar yang hanya mrnjadi pemain cadangan saja tidak terpilih, padahal persyaratan administrasi sudah lengkap.
Sehingga yang ingin kita ketahui adalah bagaimana konsep penunjukan hingga menghasilkan keputusan.
Kami ingin mendengarkan tentang apa yang dimaksud dengan rekruitmen terbuka oleh PPS”, ucapnya.

“Pendaftar ini terpilih dan menjadi cadangan dengan jumlahnya yang melebihi kebutuhan, karena konsep penentuannya seperti apa, dan itu sudah jelas di PKPU yakni memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian.
Kami kira kalau melihat itu seharusnya ada seleksi baik secara tertulis maupun interview, tapi di Desa Gunung Rancak tidak ada seperti itu”, tuturnya.

Di depan Ketua KPU Sampang, Ahmadi juga menambahkan jika KPU, PPK dan PPS menjelaskan dan membahas tentang peraturan terkait dengan TPS serta menunjukkan yang lulus itu anggota KPPS dari luar dan jauh.

“Oleh sebab itu, sesuai peraturan PKPU bahwa tugas KPU melalui PPS untuk merekrut anggota KPPS, maka kami meminta kepada KPU Sampang agar mengevaluasi ulang pengumuman ini sebelum penetapan pada akhir Januari 2024 nanti serta KPU memberikan jawaban tegas terkait permasalahan tersebut”, tuntutnya.

Setelah acara audensi selesai, Ahmadi Affandi kepada jurnalis Zona investigasi.com biro Sampang mengatakan bahwa pertama FPGRPD bersilaturahmi ke KPU dan Bawaslu Sampang dan kedua mempertanyakan tentang prosedur tahapan rekruitmen anggota KPPS yang syarat dengan kepentingan.
Sehingga Dirinya berharap KPU bisa menindaklanjuti dan bersikap adil terkait hal ini.

“Kedatangan kami kesini ingin mempertanyakan mengenai rekrutmen anggota KPPS di Desa Gunung Rancak yang terdapat banyak kejanggalan, diantaranya adanya anggota terpilih berada diluar daerah, serta mekanisme penetapan pada katagori terpilih yang tak jelas dasar maupun ketentuan dan kriterianya.
Jadi kami minta penjelasan dari KPU, termasuk didalam pengumuman itu kita temukan adanya nama terpilih yang jauh dari TPS yang ada”, katanya.

Sedangkan Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah, SH, MH menuturkan bahwa secara umum perekrutan anggota KPPS di Kecamatan Robatal khususnya di Desa Gunung Rancak tersebut sudah sesuai dengan ketentuan serta prosedural baik persyaratan dan waktu.

“Terkait dengan rekruitmen tersebut tentunya sudah diatur ketentuan dan syaratnya yakni mulai dari usia, pendidikan, kecakapan kemudian sehat jasmani dan rohani termasuk juga domosili, dan itu menjadi pertimbangan untuk menjadi anggota KPPS.
Mengenai keluhan dari rekan-rekan FPGRPD ini kami akan segera menindaklanjuti secepatnya berkoordinasi dan mengklarifikasi kepada teman-teman PPK Robatal maupun PPS Gunung Rancak untuk menerima tanggapan serta masukan dari masyarakat mengenai perekrutan anggota KPPS tersebut dan jika terbukti maka kami akan tindak tegas sesuai dengan kondisi yang ada”, ujar Addy.

Selanjutnya FPGRPD saat audensi ke Bawaslu, langsung ditemui oleh Ketua Bawaslu Sampang, Muhalli, SH bersama komisionernya.
Mendengar laporan tersebut, Muhalli, SH akan segera mengadakan rapat pleno secara internal dengan melibatkan Panwascam serta dibawahnya, sehingga permasalahan itu bisa segera teratasi sesuai prosedural.

Sekedar informasi bahwa yang mendaftar di tahapan rekruitmen anggota KPPS tersebut sebanyak 227 peserta, lolos administrasi 210, sedangkan yang diterima atau kebutuhan jadi anggota KPPS di Desa Gunung Rancak berjumlah 161 anggota.

  #(M/is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *