Ketua DPD RI Gelar Sarasehan dan Serap Aspirasi, AKD Bangkalan Sayangkan Tidak Ada Dialog

Bangkalan, Zonainvestigasi.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) AA La Nyalla Mahmud Mattaliti menggelar Sarasehan dan serap aspirasi kepada Kepala Desa (Kades) Se-kabupaten Bangkalan dengan tema ”Otonomi Desa Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Bangkalan, di Pendopo Agung Bangkalan.

Pada kesempatan ini, Ketua DPR RI menjelaskan tentang program-program yang telah diajukan kepada pemerintah Republik Indonesia, diantaranya rencana perubahan undang undang Desa. Namun dalam kegiatan yang sangat bermanfaat ini tidak ada sesi dialog. Sehingga wakil Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bangkalan, Jayus Salam sangat menyayangkan hal tersebut.

“Sebagai wakil dari Kades Bangkalan saya berterimakasih atas kehadiran beliau (Ketua DPD-RI Bapak La Nyalla), pertemuan sangat bagus dan bermanfaat, namun sangat disayangkan dikarenakan beliau (pak La Nyalla Red) tidak membuka ruang untuk silaturahmi bertanya kepada para Kades maupun masukan dari kami kepada beliau,” kata Jayus Salam, di sela sela acara tersebut pada Jum,at (26/01/2024).

Padahal menurutnya, banyak hal dari Kades Bangkalan yang akan disampaikan kepada Ketua DPD RI, termasuk masalah BUMdes. “Pada saat ini BUMdes kita masih belum mampu untuk berkembang dikarenakan tidak ada ruang, contohnya aja terkait pupuk tidak dikasih ruang oleh pemerintah maupun badan usaha milik negara (BUMN),” Ucap Jayus, sapaan akrab Wakil Ketua AKD se-Kabupaten Bangkalan ini.

Saat Ketua DPD-RI menyerahkan buku sejarah Madura kepada PJ Bupati Bangkalan

Dalam acara tersebut, pihak La nyala memberikan sebuah baju kepada seluruh Camat dan Kades, namun Jayus menjelaskan, jika dirinya tidak tau menahu tentang pemberian baju tersebut.

“Kalau untuk urusan politik kita tidak ikut campur, kami hanya bisa mengawal bagaimana pemilu 2024 ini bisa berjalan damai aman dan kondusif, ” jelas Jayus yang juga Kades Aeng Tabar kecamatan Tanjungbumi ini.

Sementara itu dihadapkan Kades Se-kabupaten Bangkalan, Ketua DPD RI, La Nyalla menjelaskan bahwa rencana perubahan UU desa itu dilakukan karena sudah selama hampir 10 tahun pelaksanaan undang undang Desa masih banyak ditemui kendala dan permasalahan.

“Dalam.Perubahan kedua UU No 6 2014 tentang Desa ada beberapa hal yang krusial, ” terang La Nyalla.

Hal- hal yang krusial itu kata La Nyalla antara lain : dukungan penambahan besaran dana Desa, Perubahan Masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, Dana purna bakti untuk Kades dan perangkat Desa, Otonomi pengelolaan penentuan dan prioritas Dana Desa (DD).

“Namun penentu akhir pembentukan UU Desa ini ada di DPR RI, bukan DPD RI. DPD RI hanya memberikan pandangan akhir di pembahasan ditingkat pertama, Mudah mudahan atas janji Presiden Insya Allah akan di kabulkan, ” tuturnya.

Ketua DPD RI mengharapkan, di kabupaten Bangkalan semakin banyak Desa yang menjadi Mandiri. “Kami berharap Desa di Bangkalan semakin mandiri
Dari 273 Desa yang ada di Kabupaten Bangkalan, yang berstatus mandiri ada 6 Desa di tahun 2023, kita berharap pada tahun 2024 diharapkan Desa Mandiri bertambah menjadi 11 desa,” katanya.

Oleh sebab itu kata La Nyalla, Desa harus melakukan 5 hal prioritas, antara lain:
Pengembangan kapasitas aparatur Desa, peningkatan kualitas menajemen pemerintahan Desa, perencanaan pembangunan Desa, pengelolaan keuangan Desa, penyusunan peraturan Desa.

“Desa harus menjadi kekuatan ekonomi bukan hanya mencegah urbanisasi, makanya Pemerintah memperbesar DD dari tahun ke tahun ini untuk mewujudkan kemajuan Desa dan keunggulan Desa, ” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri forkopimda Bangkalan dan seluruh Camat dan Kades se-kabupaten Bangkalan. ( Muallam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *