Kapolres Pamekasan Klarifikasi Dugaan Kasus Pemalsuan SHM Tanah Di Kelurahan Gladak Anyar Pamekasan
PAMEKASAN, Zonainvestigasi.com – Kasus dugaan adanya pemalsuan Surat Hak Milik (SHM) tanah yang menimpa seorang Nenek bernama Bahriyah (61) hingga sekarang masih menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
Saat ini Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengklarifikasi kasus sengketa tanah antara nenek Bahriyah dan Sri Suhartatik
di Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Dia meluruskan perihal disinformasi yang viral di berbagai media mengenai penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dokumen tanah yang menimpa nenek Bahriyah ini.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Pamekasan telah menetapkan dua tersangka yang merupakan terlapor atas nama Bahriyah, sedangkan tersangka kedua yakni Syarif Usman, Mantan Lurah Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan pada 2016.
Menurutnya, pelapor memiliki bukti sertifikat hak milik (SHM) No. 1817 atas nama almarhum H. Fatollah Anwar seluas 1.805 m2 yang terbit pada tahun 1999.
“Tanah ini merupakan warisan dari almarhum orang tuanya,” Jelas AKBP Jasuli, sapaan Kapolres Pamekasan.
AKBP Jasuli menerangkan, jika Pelapor ini biasanya membayar pajak SPPT PBB sejak tahun 2016 dari sertifikat tersebut.
Namun pada tahun 2020 sampai tahun 2022, pelapor tidak menerima tagihan pajak SPPT PBB dari SHM tersebut.
Lalu pelapor menyuruh sepupunya untuk mengecek ke Dispenda Pamekasan. Setelah dicek, diketahui SPPT PBB yang biasanya ditagih dari SHM pelapor, sudah beralih nama kepada SPPT PBB atas nama Bahriyah dengan SHM No. 02988 seluas 2.813 m2 yang terbit pada tahun 2017.
“Setelah dicek di BPN Pamekasan, SHM tersebut sebagian luasnya merupakan objek dengan SHM No. 1817 atas nama H. Fatollah Anwar seluas 1.805 m2 yang merupakan milik pelapor,” kata AKBP Jazuli, saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (26/3/2024).
Dengan kejadian tersebut, Sri Suhartatik melaporkan ke Polres Pamekasan karena diduga adanya pemalsuan SHM yang terbit tahun 2017 yang diduga dilakukan nenek Bahriyah.
Menurut AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam penanganan kasus pemalsuan surat dokumen tanah ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli pidana.
Selain itu, penyidik Polres Pamekasan juga telah menyita barang bukti berupa SHM milik pelapor dan terlapor. Kami juga sudah melakukan gelar perkara dan menepatkan dua tersangka,” ujar AKBP Jazuli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, modus operandi yang dilakukan tersangka Bahriyah untuk menerbitkan SHM baru tersebut dengan menggunakan surat palsu berupa fotocopy SPPT NOP: 35.28.050.015.003.0060.0. tahun 2016 untuk persyaratan terbitnya SHM No. 02988 atas nama Bahriyah seluas 2.813 m2.
Sedangkan untuk memuluskan agar persyaratan diterima oleh BPN Pamekasan, surat tersebut dilegalisir oleh Kelurahan Gladak Anyar yang menjabat pada tahun 2016 silam.
Atas kasus ini, kedua tersangka dikenai pasal dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUHP. (M/din)

