Jurnalis Pamekasan Gelar Aksi Penolakan RUU penyiaran
PAMEKASAN, Zonainvestigasi.com – Kantor DPRD Pamekasan heboh dengan para jurnalis, mereka melakukan demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, yang akan diganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Para kuli tinta itu berangkat dari Monumen Arek Lancor Pamekasan. Jumat ( 17/05/2024 ).

Dalam orasinya korlap hairul, mengungkapkan betapa draf RUU Penyiaran bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, Pemberederan, atau pelarangan penyiaran.
Pada kesempatan ini, para jurnalis tampak kecewa. Sebab, hanya ditemui seorang wakil rakyat. Padahal, masih jam aktif kantor. Para jurnalis turut mengkritik anggota DPRD Pamekasan.
“Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal, jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain,” tegas korlap aksi M. Khairul Umam.
Wakil Ketua DPRD H. Hermanto yang menemui peserta aksi menjelaskan, bahwa DPRD sedang melaksanakan kunjungan ke luar kota.
Karena merasa kehadirannya kurang diindahkan, para jurnalis membakar ban bekas di depan kantor DPRD dan menerobos masuk mengecek ke ruang kantor DPRD, serta menempelkan berbagai poster: “Setop Pembungkaman Pers”, dan lainnya.
“Suara saya mewakili 45 DPRD yang ada. Saya yakin 45 dewan tersebut menyetujui penolakan RUU Penyiaran. Saya akan menyampaikan langsung kepada Ketua DPRD agar menyetujui penolakan UU tersebut kepada DPR RI,” ucap Herman.
Setelah aksi demontrasi tersebut diterima langsung oleh pimpinan DPRD Pamekasan, para jurnalis membubarkan diri secara tertip.(M/din)

