Dengan Bakar Keranda, Jurnalis Sampang Bersatu Tolak RUU Penyiaran

Sampang.(zonainvestigasi.com) – Seluruh Asosiasi Jurnalis yang tergabung di Jurnalis Sampang Bersatu (JSB) menggelar aksi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Senin (20/5/2024).

Aksi tersebut diikuti oleh 10 asosiasi Wartawan yang ada di Kabupaten Sampang diantaranya; PWI, AJS, LMS, PWS, PWRI, IWO, AWAS, PJS, SMSI, KJJT, POS dan AJI.

Aksi di mulai di depan kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Sampang dan long march menuju Kantor DPRD Kabupaten Sampang, sesampainya di depan Kantor DPRD Sampang kemudian sejumlah perwakilan wartawan melakukan orasi secara bergantian.
Dalam aksi demo tersebut ada sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh wartawan Sampang, diantaranya:

  1. Menolak seluruh isi draf RUU Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
  2. Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
  3. Larangan penayangan jurnalisme investigasi tentunya akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal sudah jelas tertera dalam UU Pers pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
  4. Jika draf RUU Penyiaran nantinya disahkan dan diberlakukan, maka tidak akan ada lagi independensi pers. Pers pun akan terancam menjadi tidak profesional.
  5. Kami wartawan di Kabupaten siap membantu program pemerintah demi kemajuan daerah. Namun jangan sampai ada pembungkaman terhadap kami para insan pers. Jangan mengkebiri kami. Jangan intimidasi kami.

Ketua PWI Sampang, Fathor Rahman, S. Sos mengatakan bahwa melalui aksi ini, diharapkan para pemangku kebijakan, khususnya di Kabupaten Sampang bisa menyampaikan suara wartawan Sampang sampai ke pemerintah pusat.

“Semoga bisa membantu menyampaikan suara kami hingga ke Jakarta”, ucapnya.

RUU itu sebagai upaya pembungkaman terhadap pers. Sehingga RUU tidak boleh disahkan, karena akan menganggu kemerdekaan pers.

“Kami jelas dan tegas menolak RUU Penyiaran”, tegasnya.

Sementara itu Kamaluddin, salah satu korlap aksi mengatakan bahwa hari ini seluruh insan Pers melakukan demonstrasi meminta kepada DPRD Sampang untuk menyampaikan penolakan RUU penyiaran terhadap DPR-RI.

“Tadi kami sudah sampaikan terhadap DPRD Sampang dan mereka semua sepakat untuk menyampaikan aspirasi teman-teman Pers terhadap DPR-RI dalam waktu dekat ini”, ujarnya.

Menurut dia, kenapa teman-teman Pers yang lain menolak dengan tegas adanya RUU penyiaran tersebut, Alasannya, karena banyak Undang-undang yang mengganjal dan tumbang tindih dengan Dewan Pers.

“Seperti halnya, Undang-undang yang melarang wartawan untuk investigasi langsung, Undang-undang terkait penyelesaian sengketa Jurnalistik yang seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers tapi malah diambil alih oleh KPI.
Disitu kami dengan tegas menolak adanya RUU”, jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sampang melalui anggotanya Agus Khusnul Yakin berjanji akan menyampaikan aspirasi teman-teman Pers dalam waktu dekat kepada DPR-RI.

“Kami juga mendukung atas aksi penolakan RUU yang dilakukan oleh teman-teman Pers, karena kami pribadi merasa Jurnalis sudah banyak membantu atas pembangunan Pemkab”, pungkasnya.

Selain itu, para peserta unjuk rasa tersebut juga melakukan aksi bakar keranda dan kamera dengan maksud bahwa RUU penyiaran itu akan mematikan serta mengebiri kebebasan insan pers.

 #(is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *