Bawaslu Sampang Lantik 186 Anggota PKD Se Kabupaten Sampang

Sampang (zona investigasi.com) – Sebanyak 186 Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dilantik dan mengambil sumpah/janji dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang. Senin (06/02/2023).

Bertempat di Aula Hotel Wisata Camplong. Acara tersebut di hadiri langsung oleh ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Sampang, Insiyatun.SH.I.MH beserta jajaran anggota komisioner lainnya.

Turut hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Adi Imansyah bersama anggotanya, Kepala Bakesbangpol di wakili Bambang maryono, Kepala disdukcapil diwakili ibu wati,
Kemenag Sampang dan seluruh jajaran Panwascam serta PKD se – Kabupaten Sampang.

Rangkaian acara dimulai dengan pembacaan Doa bersama, kemudian menyanyikan Lagu kebangsaan Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan lagu Mars Pemilu.

Lebih lanjut para ketua Panwascam tiap-tiap kecamatan mengumumkan nama-nama yang menjadi anggota PKD diwilayahnya masing- masing di depan para komisioner Bawaslu, kemudian memimpin PKD melakukan pengambilan sumpah/janji terhadap pengawasan pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kab Sampang, Hj Insiyatun.SH.i, MH dalam sambutannya mengatakan, para anggota PKD yang hadir dalam pelantikan hari ini merupakan orang-orang terpilih.

“Semoga kali ini PKD yang duduk didepan kami didepan semua tamu mempunyai kualitas dan integritas yang tinggi”, ujarnya.

Pihaknya juga menganalogikan PKD seperti halnya pengendara yang harus punya izin (Sim), sama halnya seperti pengawas pemilu yang namanya pengawas bukan hanya Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu Kabupaten kota, PKD Panwascam hingga PTPS pun merupakan bagian dari Bawaslu jadi juga harus mempunya sim/izin.

“Apa sim pengawas pemilu, yaitu sim (P) yang merupakan Solidaritas, Integritas,mentalitas dan juga profesionalitas”, jelasnya

Yang dimaksud solidaritas apa yang harus dipunyai oleh Panwaslu, yaitu soliditas dengan pengawas pemilu yang lain,dengan atasan bekerjasama sebaik mungkin patuh terhadap instruksional atasan.

“Kalau kami Bawaslu sampang harus patuh pada Bawaslu Provinsi, sedangkan Bawaslu Provinsi harus patuh pada Bawaslu RI begitupun juga PKD harus patuh kepada panwascamnya, jadi jika dalam 180 PKD ini tidak patuh laporkan pada Bawaslu Kabupaten kota atau kami”, ucapnya

Kemudian ia juga menjelaskan terkait integritas yang harus dimiliki Panwaslu diantaranya ucapan dengan yang diperbuat harus sama.

“Jangan sampai mengucapkan A didepan masyarakat dan didepan partai politik dan juga partisan akan tetapi malah melakukan B atau hal yang berbeda itu salah dan itu mencerminkan sudah tidak berintegritas”, jelasnya.

Sedangkan untuk mentalitas Panwaslu PKD harus memiliki mental kuat bukan mental krupuk jadi misalnya saat digertak partai politik, maka PKD tidak kabur.

“Jadi PKD harus benar-benar bisa menguasai dirinya sendiri untuk tampil didepan dan menempatkan diri bahwa PKD adalah pengawas kelurahan/desa”, tuturnya.

Terakhir mengenai profesionalitas pengawas pemilu wajib profesional dalam kinerja pengawasan, mengetahui tugas pokok dan fungsi serta kewajiban dan kewenangannya sebagai pengawas Kelurahan/Desa.

“Yang harus jadi pedoman pengawas pemilu yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada serta turunannya PKPU dan PERBAWASLU itu harus dikuasai semuanya”, pungkasnya.

Adapun untuk para peserta PKD akan diberikan bimbingan teknis (Bimtek) tentang materi pengawasan pemilu selama 2 hari di Hotel Wisata Camplong sesuai jadwal yang ditentukan oleh BAWASLU Sampang.

  #(M/is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *