Usaha Majukan Keanggotaan dan Investor, Ketua REI Komisariat Malang Raya Launching Kantor Baru

Malang, zonainvestigasi.com – Dalam usaha memajukan keanggotaan Real Estad Indonesia (REI) khususnya bagi investor dan developer properti, Ketua REI Komisariat Malang Raya, Suwoko SH Lounching Kantor Baru, di samping Jalan Panji Suroso Kota Malang. Kamis (16/3/2023).

Pada kesempatan itu, Suwoko menyampaikan, soal peran serta REI Malang Raya menghadapi perkembangan bagi keanggotaan developer dan pengembang properti saat ini sudah mendekati pemilu 2024, namun dia anggap sudah biasa.

Namun yang utama dalam usaha memajukan keanggotaan REI, khususnya bagi investor dan developer properti, pertama harus mempersiapkan soal perizinan. Memang saat ini hal perizinan agak lambat, tidak bisa diselesaikan dibawah satu tahun, bahkan lebih. Hal inilah yang masih menjadi kendala bagi developer, sehingga yang perlu disinergikan terhadap Stakeholder pemangku pemerintahan soal perizinan.

Oleh sebab itu, bagi investor dan developer harus tetap menanamkan rasa kepercayaan dan kenyamanan bagi para pembeli properti. Agar perusahaan tidak merugikan pembeli.

Selain itu, untuk menjaga rasa kepercayaan konsumen properti.
Baik itu undang-undang, perizinannya dan aturan perda daerah masing-masing, baik itu pemerintah kota malang, batu, maupun perda pemerintah kabupaten.

“Karena sekarang ini kita tidak boleh membuat properti seenaknya sendiri. Mengingat saat ini aturan-aturan sudah baku (ada), dan perundang-undangan harus kita lalui semua,” Ujarnya.

Dia berharap kepada masyarakat, jika mau membeli properti agar menanyakan terdahulu soal hal-hal penting seperti perizinan dan kelengkapan dokumen.

“Jangan membeli properti seperti membeli kucing dalam karung’ artinya jangan membeli produk properti yang murah, namun tidak jelas kelengkapan dokumennya, seperti perizinan dan legalitas lainnya,” Harapnya.

Sukowo juga meminta, agar setiap investor developer mencantumkan hal perizinan di kantor pemasarannya, sehingga pembeli properti dapat mengetahui.

“Kepada semua elemen masyarakat luas khususnya masyarakat Kota Malang Raya, Jangan sampai ketika membeli perumahan tidak ditanyakan soal izin dan kelengkapan dokumennya,” Ucapnya.

“Karena sudah ada yang diproses oleh pihak berwajib, bagi developer yang bermasalah, seperti yang terjadi di Kota Malang, Kabupaten Malang. Bahkan sudah ada yang sidang di pengadilan dan ada juga yang sudah dipanggil oleh Polda seperti yang terjadi pada developer properti di Kota Batu,” Imbuhnya.

Sementara Ketua DPD REI Jawa Timur, Drs. EC.Susilo Effendi, menyampaikan dihadapan para undangan, antusias sekali, karena dengan keberadaan Kantor REI di Malang Raya yang baru ini, lebih representatif (memadai), posisi yang strategis, halaman parkir lebih luas, memungkinkan kondisi kantor baru yang lebih baik.

Sehingga REI Komisariat Malang Raya bisa berbuat lebih maju lagi. Dengan di lounchingnya kantor REI yang baru ini, memungkinkan bisa mengkomunikasikan dengan stakeholder pemerintahan yang terkait dengan lebih baik lagi.

Dia juga berharap untuk lebih meningkatkan keanggotaannya. Sedangkan untuk saat ini masih 33 developer yang masih daftar ulang.

“REI komisariat Malang Raya dapat menempati urutan dua, setelah sidoarjo,” Tutupnya.

(M/zhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *