Kapolres Pamekasan Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor dan Lahgun Narkoba

Pamekasan,(zonainvestigasi.com)
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana,S.H.,S.I.K didampingi Kasatreskrim AKP Eka Pramana dan Kasi Humas Polres Ipda Sri Sugiarto mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan kasus Penyalahgunaan (Lahgun) Narkoba yang digelar dalam Konferensi Pers berlangsung di Gedung Bhayangkari Polres Pamekasan pada Jumat (17/3/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, kepada awak media Kapolres Pamekasan mengatakan, jika Ungkap Kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor di berbagai TKP.

Berdasarkan LP/B/102/III/2023/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tanggal 02 Maret 2023 tentang tindak pidana,
LP/B/91/III/2023/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tanggal 02 Maret 2023 tentang tindak pidana
LP-B/18/II/2023/SPKT/Polsek Tlanakan/Polres Pamekasan, tanggal 28 Februari 2023

Diketahui, 2 pelaku yang berhasil diamankan yakni
MI 51 tahun warga asal Dusun Talela, Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang dan MS 15 tahun warga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan.

Dijelaskan, Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana,S.H., S.I.K dalam Konferensi Pers kepada awak media menjelaskan,” Pelaku MI 51 tahun berhasil diamankan oleh warga masyarakat Jalan Sersan Mesrul saat melakukan aksinya di Jalan Sersan Mesrul di depan Depo air milik MWH (korban) pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 06.45 Wib.” Jelasnya.

Kronologi tertangkapnya Mi saat itu Korban datang ke Depo air miliknya di Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan/Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan sepeda motornya Honda Vario 125. Ketika korban hendak mengambil tabung elpiji yang ada didalam Depo air dan memarkir sepedanya tepat di depan Depo air.

Saat sepedanya dibawa seseorang ke arah selatan, korban langsung mengejarnya sambil berteriak” Maling”, mendengar teriakan Maling warga setempat langsung ikut mengejar pelaku dan pelaku berhasil ditangkap oleh warga.

“Melihat banyak kerumunan warga di TKP, anggota lalu lintas saat itu sedang mengatur lalulintas di simpang 4 jalan, Sersan Mesrul menghampiri dan mengamankan pelaku dari amukan massa kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Pamekasan beserta barang bukti,” Urai satria sapaan Kapolres Pamekasan.

Sesampai di Polres, pelaku di introgasi oleh anggota Satreskrim Pamekasan, setelah pelaku mengakui atas aksi pencurian yang dilakukan dan hasil dari aksinya masih berada di rumahnya. Mendengar pengakuan MI, anggota Opsnal Satreskrim langsung mendatangi rumah pelaku di Dusun Talela, Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang dan barang bukti yang diamankan ada 2 Unit sepeda motor.

“MI tak hanya mengakui perbuatannya di Sersan Mesrul saja, pelaku juga mengakui atas perbuatannya mencuri sepeda motor di wilayah Tlanakan di Pasar Branta, atas pengakuannya Unit Reskrim Polsek Tlanakan melakukan penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya didapati barang bukti,” Ujarnya.

Selain itu,menurut Satria, MS 15 tahun warga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan berhasil diamankan oleh warga masyarakat Desa Blaban lantaran ditinggal ke 2 kawanannya yang gagal membawa hasil aksi curiannya di rumah pak Ta’i.

Sedangkan Kronologi dari kejadian itu, MS bersama F dan S sedang melakukan aksi pencurian yang di sasar di rumah pak Ta’i di Dusun Onggha’an Timur, Desa Blaban. Pelaku saat itu berangkat dari Desa Bujur Timur dengan menggunakan sepeda motor PCX bersama dengan 2 orang temannya yakni F dan S. Ketika sudah sampai di TKP, pelaku F melakukan pencurian sepeda motor di rumah pak Ta’i dan setelah berhasil mengambil sepeda motor pelaku F menelpon S yang sudah menunggu dijalan bersama MS untuk menjemput sepeda itu. Setelah sepeda motor berada di MS dan S kemudian mereka tidak bisa menghidupkan sepeda hasil curiannya.

Kemudian dilihat oleh mata masyarakat maka F dan S akhirnya melarikan diri sedangkan MS ditinggalkan bersama sepeda itu.

“Melihat MS dan barang bukti yang tidak bisa kabur maka warga Desa Blaban langsung membawa MS ke rumah Kepala Desa oleh Kepala Desa menghubungi petugas Polsek Tamberu dan Koramil Batumarmar dan MS diamankan ke Polsek Tamberu,” Bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan
3 Unit Sepeda,

  1. Honda Vario 125 tahun 2010 dengan Nopol M 3743 NE
  2. Honda Supra tahun 2008 Bernopol M 6884 AH
  3. Honda Vario 125 Nopol M 6229 AQ

Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 362 Jo 64 KUHP tentang Tindak pidana pencurian dan perbuatan berlanjut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pungkasnya. (M/Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *