Hanya Dihadiri Pemohon, Pengadilan Negeri Sampang Lakukan Penetapan Eksekusi Tanah Di Jalan Makboel Sampang
Sampang (zonainvestigasi.com) – Dengan mengeluarkan surat Nomor 5/PDT.eks/2022/PN.Spg, Jo Nomor 6/PDT.eks/2022, maka pada Hari ini pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang melaksanakan eksekusi tanah milik H. Moh Jatim Firdaus yang berlokasi di Jalan Makboel Kelurahan Polagan Kec/Kab Sampang. Selasa (09/05/2023).
Proses sidang perkara perdata yang memakan waktu bertahun-tahun antara H. Moh Hairul Saleh selaku (pemohon) dengan H. Moh Jatim Firdaus (termohon) itu akhirnya putusan Pengadilan Negeri Sampang lakukan penetapan eksekusi tanah.
H. Yuli Karyanto selaku Bagian Panmud Perdata Pengadilan Negeri Sampang saat di lokasi membacakan pernyataan tentang surat putusan penetapan panitera Pengadilan Negeri Sampang antara Pemohon dengan Termohon.
“Kami petugas dari Pengadilan Negeri Sampang menindaklanjuti tentang perkara perdata antara kedua belah pihak yakni H. Hairul Saleh selaku Pemohon dengan H. Moh Jatim Firdaus selaku termohon.
Sesuai dengan undang-undang yang sudah terlampaui bahwa termohon tidak memenuhi kewajibannya terhadap pemohon sampai jangka yang telah disepakati.
Karena kesepakatan kedua belah pihak sudah terlampaui, yakni termohon tidak pernah melakukan pengembalian uang pinjaman kepada pemohon maka pada hari ini kami melakukan penetapan barang yang dijadikan jaminan oleh termohon”, ujarnya di depan Aparatur Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah.
“Adapun barang dijadikan jaminan oleh termohon tersebut, yaitu sebidang tanah sesuai dengan sertifikat Hak Milik nomor 01126 seluas 11.197.000 m² dan nomor 01183 seluas 1.384.000m² atas nama H. Moh Jatim Firdaus seluas terletak di Jl. Makboel Kelurahan Polagan Sampang.
Menimbang hal-hal tersebut diatas maka Pengadilan Negeri Sampang berpendapat bahwa permohonan eksekusi itu dikabulkan serta beralasan berdasarkan hukum dan undang-undang sesuai dengan pasal 129 ayat 1 HIR juga pasal-pasal yang berhubungan dengan ini”, katanya.
Selanjutya Yuli dalam pembacaan surat yang terlampir menetapkan dan mengabulkan permohonan dari para pemohon untuk memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sampang untuk menunjuk juru sita serta para saksi.
“Karena disini sudah ada bangunan, oleh sebab itu kami akan melakukan pengecekan lokasi agar orang yang sebelumnya sudah terlanjur melakukan jual beli tanah dengan termohon tidak ikut masuk ke dalam penetapan eksekusi tanah sita milik termohon, dan nanti setelah ini akan saya laporkan ke Pak Ketua”, jelasnya.
“Selama proses ini belum selesai, kami memohon, baik kepada pemohon maupun termohon dan juga pihak-pihak manapun agar tidak memasang ataupun memancangkan papan nama berupa tulisan apapun di area tanah sengketa ini, dan apabila ada yang melanggar nanti kemungkinan Pak Ketua akan menindak tegas”, pungkasnya.
Dari pantauan jurnalis Zona Investigasi.com biro Sampang, pihak Pengadilan Negeri Sampang dalam melakukan penetapan eksekusi tanah tersebut, dihadiri oleh H. Hairul Saleh dan H. Samsul Muarif sebagai pemohon.
Selain itu juga melibatkan petugas keamanan dari unsur TNI yang diwakili oleh Danramil 01/0828 Sampang, Moh Suni bersama anggotanya serta kepolisian dari Polres beserta Kapolsek Sampang kota, AKP Tomo, S.Pd beserta jajarannya, dan hadir juga dari aparatur pemerintahan dari kecamatan maupun Kelurahan Polagan sebagai saksi selama proses eksekusi.
#(M/Is-one)#

