Polisi Resort Malang Bongkar dan Musnahkan Arena Judi Sabung Ayam
MALANG, zonainvestigasi.com – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim bersama TNI dan dibantu warga setempat membongkar dan memusnahkan arena judi sabung ayam agar tidak dapat dipergunakan lagi, di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, jika Petugas gabungan Polsek Tajinan ketika datang ke lokasi Pada Jumat (9/11/2023) siang
tidak mendapati aktivitas perjudian tersebut, namun petugas langsung melakukan pembongkaran arena sabung ayam yang cukup besar terbuat dari bambu beratapkan terpal, agar tidak bisa dipergunakan lagi.
“Benar, kami bersama TNI dan Muspika melakukan pembongkaran arena judi sabung ayam tersebut,” jelas Taufik, sapaan Kasi Humas Polres Malang, saat dikonfirmasi Minggu (11/6/2023).
Sebelumnya lokasi tersebut disinyalir kerap digunakan sebagai arena perjudian yang berada di lahan kosong, perbatasan langsung dengan permukiman penduduk. Hal ini membuat warga merasa khawatir karena dampak buruk perjudian bisa berimbas kepada lingkungan maupun generasi muda di wilayahnya, sehingga masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian.
“kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut daripada pengaduan warga yang resah akibat lingkungannya dijadikan ajang perjudian sabung ayam,” Jelasnya.
Dalam pembongkaran tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti peralatan judi sabung ayam, seperti papan skor, kleber, spanduk aturan main, hingga arena permainan yang biasa digunakan judi sabung ayam.
“Saat ini seluruh barang bukti judi sabung ayam diamankan ke Mapolsek Tajinan,” Ujarnya.
Taufik menyampaikan, jika pihaknya telah memerintahkan personel kepolisian untuk berjaga-jaga agar memantau lokasi tersei untuk mengantisipasi terjadinya judi sabung ayam, juga berkomitmen bersama dengan Muspika dan unsur terkait memberantas segala bentuk praktek perjudian di wilayah Kabupaten Malang.
“Personel sudah disiagakan untuk menjaga dan memantau tempat itu, agar supaya antisipasi terjadinya judi sabung ayam,” ungkapnya.
Taufik mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan judi sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya. Perilaku perjudian tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan pihaknya tidak akan segan untuk menindak pelaku perjudian sesuai hukum yang berlaku.
“Perjudian ini merupakan salah satu penyakit masyarakat yang harus kita tindak, kami himbau kepada masyarakat di Kabupaten Malang agar tidak melakukan judi sabung ayam, serta penyakit masyarakat lainnya yang melanggar hukum,” Tutupnya.
Disamping itu, Sejumlah warga bersama tokoh agama yang hadir saat pembongkaran mengapresiasi tindakan petugas karena telah membongkar dan memusnahkan arena perjudian.
“Pembongkaran dan pemusnahan dilakukan dengan tujuan agar tidak lagi digunakan para pelaku judi sabung ayam kembali melakukan perjudian, kami juga mendapat dukungan dari masyarakat dan tokoh agama setempat,” ujarnya.
(M/u-hmsresma)

