Polisi Ringkus 2 Pelaku Curanmor, Usai ‘Petik’ Motor Warga di Malang

MALANG, zonainvestigasi.com – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian motor (curanmor) jenis kendaraan matic, Honda Vario bernopol N 6832 HHN, milik (korban) Riza Mohan (50), warga Kelurahan Pagentan, Kecematan Singosari, Kabupaten Malang.

Pelaku yang diamankan berinisial SM alias Kucing (45), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, dan AN (29), warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

“Pelaku berhasil diamankan petugas, pada Sabtu (10/6/2023) sore beberapa saat usai melakukan aksinya. Kemudian dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Singosari,” Ucap Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, saat dikonfirmasi. Minggu (11/6).

Dia menjelaskan, jika terungkapnya aksi pencurian motor tersebut berawal dari laporan korban ke Mapolsek Singosari, bahwa sepeda motornya telah dicuri orang di garasi rumahnya sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat kejadian, korban mengaku motor tersebut baru saja dipakai oleh anaknya kemudian ditinggal masuk ke dalam rumah dalam keadaan terkunci stang. Hanya berselang lima menit, korban sudah mendapati motornya dibawa kabur orang dan sempat meneriaki pelaku maling serta berupaya mengejar pelaku. Hanya saja, pelaku tetap berhasil membawa kabur motor korban.

“Setelah menerima laporan korban, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Selanjutnya petugas mengejar pelaku, yang mana informasinya menuju ke arah kota Malang,” Jelas Ahmad, sapaan akrab Kasi Humas Polres Malang.

Menurut Ahmad, dalam upaya Pengejaran tersebut, membuahkan hasil. Kedua pelaku yang melarikan diri diamankan petugas bersama warga. Kemudian polisi mengumpulkan bukti-bukti dan memintai keterangan para saksi yang mengetahui kejadian pencurian tersebut.

“Petugas kemudian melakukan pengejaran dibantu warga, sampai akhirnya pelaku ditangkap di jalan Raya Singosari,” ungkapnya.

Ahmad mengatakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Yakni satu set anak kunci palsu letter T, kunci palsu model Honda, dan 1 unit motor Honda Vario yang digunakan pelaku melarikan diri.

Sedangkan modus kedua pelaku dengan cara merusak rumah kunci motor dengan kunci palsu. Sementara satu pelaku lain, berjaga-jaga di sekitar lokasi mengamankan jika ada orang lain yang melihat.

“Modusnya masih dengan cara lama, yakni merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci letter T. Tak butuh waktu lama, kurang dari satu menit pelaku berhasil membawa lari motor korban,” ujarnya.

Selain itu, Ahmad menghimbau kepada warga Kabupaten Malang yang memiliki kendaraan bermotor agar memasang kunci pengaman tambahan saat parkir, sehingga bisa mencegah terjadinya aksi pencurian. Dia juga menganjurkan agar diberi alarm pada kendaraan bermotor, sehingga nantinya bisa mencegah terjadinya kasus pencurian motor (curanmor).

“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Malang yang memiliki sepeda motor yang diparkir baik di luar maupun dalam rumah agar memasang kunci tambahan dsn alarm guna mengantisipasi aksi pencurian kendaraan bermotor,” tuturnya.

Atas perbuatan kedua pelaku bakal dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. Saat ini kasus ini telah ditangani penyidik Polsek Singosari. (M/u-hmsresma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *