Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar, Kajari Bangkalan Tetapkan Dua Tersangka
Bangkalan, zonainvestigasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan merilis hasil pencapaian kinerja selama setahun, diantaranya telah menetapkan dua pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MS Dan NG, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk pengembangan kawasan kaki Suramadu sisi Madura.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan, Fahmi menjelaskan, bahwa 2 orang tersebut sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pengadaan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) tahun 2017 silam.
“Kami sudah menetapkan MS dan NG sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah. Mereka, diduga kuat menjadi dalang kerugian negara senilai Rp1,2 miliar dalam pengadaan tanah oleh BPWS, di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang,” Jelasnya, Kamis (20/7/2023).
Menurut Fahmi, saat ini satu sudah dilakukan penahanan tersangka dan sudah menjadi tahanan, Rumah Tahanan (Rutan) sedangkan satunya masih mengalami kendala kesehatan, sehingga hanya berstatus tahanan kota.
“Kedua tersangka ini merupakan pensiunan ASN, menjadi pelaksana dalam kegiatan yang dilakukan BPWS. Kami tidak bisa mengungkap bertugas dimana secara detail perannya, karena terkendala kode etik,” ujarnya.
Selain itu tahanan tersebut, rencananya akan dijadikan rest area di kawasan kaki Suramadu sisi Madura. Karena kasus itu terungkap setelah ada aduan masyarakat pada akhir tahun 2022 lalu.
“Kami tetapkan sebagai tersangka pada 13 Juli, setelah ada aduan dari masyarakat diakhir tahun 2022 lalu. Kami sedang melakukan pendalaman dari kasus ini, dan kami belum bisa menyampaikan apakah ada orang lain yang terlibat,” pungkasnya. (Muallam).

