Peringati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI 78,  Ratusan Napi Dapat Remisi Dari Rutan Kelas IIB Kabupaten Sampang

Sampang.(zonainvestigasi.com) – Hampir tiap tahun yakni di bulan Agustus dan idul Fitri pihak Kemenhumkam RI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Remisi bagi para narapidana di seluruh Indonesia, termasuk juga para Napi yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang.

Kasi Pelayanan Umum Rutan Kelas IIB Kab Sampang, Abdur Rahman mengatakan bahwasanya Remisi  bagi Narapidana (Napi) tu sudah tersistem dan untuk mendapatkan potongan masa tahanan tersebut narapidana sudah menjalani 6 bulan dari masa tahanan. Senin (14/08/2023).

“Remisi proklamasi kemerdekaan bagi para napi mendapat 1 bulan (30) hari dan untuk remisi lebaran Idhul Fitri mendapatkan potongan 15 hari.
Bagi warga binaan yang mendapat remisi syaratnya harus menjalani hukuman minimal 6 bulan dan asalkan dirinya tidak melanggar proses hukum serta peraturan dari kami selaku petugas rutan”, ujarnya.

Kasi Pelayanan Umum Rutan Kelas IIB Sampang yang akrab dipanggil Fi’un tersebut menjelaskan bahwa   terkait dengan korupsi OTT yakni Mantan Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal atas nama Hamid serta Eeng itu mendapatkan remisi 1 bulan selanjutnya Kasi Pelayanan Umum Rutan Kelas IIB Sampang yang akrab dipanggil Fi’un tersebut menjelaskan bahwa narapidana Rutan Kelas IIB Sampang yang dapat remisi 17 Agustus tahun ini sebanyak 241 warga binaan.

“Tahun ini ada 241 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Sampang yang mendapat remisi dan SK turun dari pusat biasanya H – 1”, pungkasnya ke jurnalis Zona Investigasi biro Sampang di ruangannya.

#(M/is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *