Polres Pamekasan Gelar Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pamekasan, Zonainvestigasi.com-
Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar press release pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur berinisial ER (11tahun), tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Nangger, Desa Panaguan, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.

Tersangka berinisial MS (48tahun) warga Dusun Morbedih, Desa Panaguan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.

“MS melakukan pencabulan terhadap ER saat korban sedang tidur,” Kata Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan, saat konfrensi pers diMapolres Pamekasan Rabu 10/01/2024.

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/81/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA Jawa Timur, pada 8 Januari 2024.

Berawal pada Jumat 22 Desember 2023. Korban dititipkan di salah satu panti asuhan, karena ER merupakan anak yatim.

Kemudian saat pulang ke rumahnya Korban terlihat oleh ibunya mengalami perubahan, tingkah lakunya semakin tertutup dan pendiam. Ibu merasa curiga akan perubahan anaknya, lalu menanyakan kepada ER (sebut saja Bunga) apa ada masalah di panti asuhan.

“Akhirnya Bunga mengakui kalau dirinya telah dicabuli oleh MS dengan cara meraba payudara dan kemaluannya, saat korban sedang tidur di kamar panti asuhan,” Urai Kapolres Pamekasan.

Lanjut Kapolres, mendengar cerita korban, sang Ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Pamekasan.

Selain itu, Kapolres Pamekasan, menerangkan jika kejadian tersebut di bulan November 2023 sekira pukul 05.00 wib didalam kamar Panti Asuhan di Dusun Nangger, Desa Panaguan, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.

“Modus operandi kejadian tersebut tersangka beralasan ingin membangunkan korban agar sholat subuh,” Terangnya.

Akibat perbuatan nya, tersangka MS di sangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 jo pasal 82 Perpu pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Ni. 23 tahun 2022 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 290 ayat 1e, 2e KUHP. (M/Hn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *