Sat Reskrim Polres Sampang Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Di Kec. Omben Sampang

Sampang.(zonainvestigasi.com) – Dalam kurun waktu satu bulan jajaran Sat Reskrim Polres Sampang ungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi pada bulan Januari 2024 di wilayah Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.

Saat confrensi pers, Kasat Reskrim Polres Sampang Sigit Nursiyo D, SH, MH mengatakan bahwa kasus pembunuhan pertama terjadi di Dusun Lor Polor Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, dengan tersangka seorang perempuan berinisial F bin G (23), sedangkan korbannya adalah perempuan bernama Siti (25) dan kedua-duanya merupakan tetangga. Selasa (16/01/2023).

“Kronologisnya yaitu terjadi pada tanggal 09 Januari 2024 di dalam kamar korban (Siti).
Peristiwa tersebut sewaktu saksi bernama Anisa (ipar korban) sebelum adzan Subuh keluar dari kamarnya menuju ke kamar mandi yang berada di luar rumah yang melalui pintu samping rumah dan dalam keadaan terkunci.
Waktu ada di dalam kamar mandi, Anisa mendengar teriakan dari dalam kamar korban dan langsung menuju ke kamar tempat teriakan itu berasal “, terangnya.

“Sesampai di kamar korban, saksi (Anisa) melihat iparnya sudah mengalami luka di sekujur tubuhnya dengan bersimbah darah dalam posisi tergeletak di atas kasur tempat tidur korban.
Karena panik, kemudian Anisa teriak memanggil suaminya bernama Rikwan untuk mengejar pelaku, tapi sayangnya saat melakukan pengejaran suami Anisa tersebut terjatuh sehingga pelaku dapat melarikan diri menuju ke barat”, jelasnya.

Tapi berkat kesigapan petugas, maka pada keesokan harinya jajaran Sat Reskrim Polres Sampang bisa menangkap pelaku F bin G di kediamannya Dusun Lor Polor Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.

“Adapun motif pembunuhan tersebut karena tersangka F bin G merupakan selingkuhan dari suami korban bernama Buseini, dan pembunuhan itu terjadi  gara-gara pelaku merasa cemburu serta sakit hati terhadap korban.
Tersangka menghabisi korban dengan cara membacokkan senjata tajam jenis clurit ke tubuh korban berulangkali hingga tewas”, ungkap Sigit.

“Dari kejadian tersebut, tersangka F bin G melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan akan dikenakan dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 361 ayat (3) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan maksimal selama 20 tahun penjara”, jelasnya di depan awak media.

Dengan didampingi Kabag Humas Polres Sampang, Sujianto, selanjutnya Sigit Nursiyo D, SH, MH menerangkan tentang kasus pembunuhan kedua terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 di Dusun Tengkap Desa Pandan yang juga wilayah Kecamatan Omben dengan pelaku seorang pria berinisial B bin B (31).

“Awalnya pada hari Kamis (11 Januari 2024) sekitar jam 03.30 wib ketika itu Kepala Desa Pandan (pelapor) sedang berada di rumahnya, kemudian dirinya dihubungi oleh Doifi yang merupakan warganya memberitahukan bahwa warga pelapor yang diantaranya ada pembantaian sekeluarga terhadap korban bernama Sa’udi meninggal dunia dan istrinya Mudirah dalam keadaan luka berat serta anaknya yang kondisinya juga luka-luka bernama Lisalatul Kawakib”, ujarnya.

“Mendengar kabar tersebut, pelapor kemudian langsung menuju ke lokasi dan mendapati korban Sa’udi dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi terlentang tergeletak di dalam mushola.
Di tubuh korban terdapat luka sayatan atau sobek di bagian wajah, perut dan punggung bagian belakang hingga korban meninggal dunia”, katanya.

“Mendengar laporan itu, pada hari Kamis (11 Januari 2024) sekitar jam 06.00 wib anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap tersangka B bin B di dalam rumahnya yang pada saat itu tersangka baru pulang dari rumah korban.
Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan menjalani proses hukum”, imbuhnya.

Atas peristiwa itu, Kasat Reskrim Polres Sampang menyatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 353 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

       #(M/is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *