Bersama Satpol PP, Bawaslu Kab Sampang Tertibkan APK Pelanggar Aturan PKPU, Perda, Dan Perbup
Sampang.(zonainbestigasi.com) – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Legislatif serta Pemilihan Presiden dan wakil presiden yang semakin dekat, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024, di Kabupaten Sampang banyak pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) atau spanduk bertebaran dimana-mana.
Pemasangan APK yang dikerjakan secara sembarangan oleh tim sukses, misalkan di pinggir-pinggir jalan protokol yang bisa dapat mengganggu para pengendara, bahkan yang lebih parah lagi yakni banyak pemasangan APK menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh PKPU dan Bawaslu.
Kepada jurnalis Zona Investigasi.com biro Sampang Suadi Asyikin, selaku Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP Kabupaten Sampang mengatakan bahwa penertiban APK itu sejak sudah dilaksanakan sejak tanggal 19 Januari 2024.
“Ini kami lakukan sudah ketiga kalinya setiap hari Jum’at dan penertiban APK yang melanggar aturan ini kami fokuskan di wilayah Sampang kota saja”, katanya saat di lokasi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya tim sukses agar jika pasang APK itu boleh-boleh saja asalkan jangan sampai melanggar Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2017 serta hasil rekomendasi dari Bawaslu”, ucapnya.
Dirinya mempersilahkan untuk dipasang dan ramaikan pesta rakyat tersebut. Apabila melanggar aturan maka akan ditertibkan dan berakhir sampai di minggu tenang.
Sedangkan Divisi Bagian Hukum Bawaslu Kab Sampang, Mursyidi Ali Syahbana menuturkan bahwa penertiban terhadap APK tersebut bagi melanggar Perbup dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Kami melakukan penertiban APK ini bekerjasama dengan Satpol PP dan tembusan dari Bakesbangpol Kabupaten Sampang terhadap APK-APK yang sudah melanggar aturan, misalkan di paku di pohon, pemasangan APK tersebut di ikat di tiang listrik serta fasilitas umum, sehingga dapat mengganggu masyarakat dan keindahan kota”, ujarnya.
“Oleh sebab itu, kami berharap kepada rekan-rekan peserta Caleg (Calon Legislatif) apabila ingin berkontestasi jika memasang APK, terutama tim atau pelaksana kampanye agar memperhatikan serta mentaati Perda dan PKPU tentang aturan berkampanye”, pungkasnya.
#(is-one)#

