Pelaku Curanmor (Pasutri) dan Penadah Ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan
PAMEKASAN, Zonainvestigasi.com-Tim Sakera Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian motor (Curanmor) serta menangkap tiga orang tersangka yang beroperasi sejak 2021 dan menggasak belasan sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda-beda di wilayah Pamekasan.

Penangkapan terhadap tiga orang tersangka itu dilakukan oleh Tim Sakera Satreskrim Polres Pamekasan pada Minggu 25 Februari 2024 sekitar pukul 18.16 WIB.
Tersangka pertama berinisial AS 35 tahun sebagai Eksekutor). Ke 2. Inisial H 30 tahun berperan mengawasi saat melakukan pencurian. Ke 3. Inisial MQ 27 tahun sebagai perantara menjual barang hasil pencurian alias penadah.
Dari tiga tersangka ini, Polres Pamekasan mengamankan sebanyak 15 motor berbagai merek hasil curian di sejumlah TKP dengan waktu yang berbeda.
Pernyataan itu, diungkapkan langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Jasuli Dani Iriawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pamekasan, pada Senin (26/02/2024).
Dia menjelaskan, bahwa tim Sakera Satreskrim Polres Pamekasan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka berdasarkan laporan dari korban di TKP yang berbeda.
“Ketiga pelaku merupakan warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur,” Jelas Dani, sapaan akrab Kapolres Pamekasan.
Selanjutnya Dani menerangkan, kronologi singkat bahwa pada 22/02/2024 sekira pukul 18.16 Wib di lokasi Jalan Wahid Hasyim No.28, Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, telah terjadi kehilangan sebuah kendaraan R2. Tim Satreskrim Polres Pamekasan usai menerima laporan pada Jumat 23 Februari 2024 langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus curanmor tersebut.
Alhasil dari penyelidikan itu, berhasil melakukan penangkapan terhadap dua (2) pelaku pencurian berinisial AS (laki-laki) dan H (perempuan) keduanya merupakan pasangan suami istri (Pasutri).
“Setelah berhasil lakukan penangkapan kepada dua orang tersangka pelaku AS dan H, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) selanjutnya kedua pasutri beserta BB diamankan ke Mapolres Pamekasan guna penyidikan lebih lanjut,”urainya.
Modus dari kasus tindak kriminal pencurian bahwa pelaku pasutri lakukan hunting untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri dan pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara merusak rumah kunci kontak dengan menggunakan kunci T,tambahnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan
Satu alat berupa kunci T, 15 unit kendaraan sepeda motor dari berbagai jenis merek sepeda motor.
Akibat perbuatannya, Dua orang (Pasutri) tersangka AS dan H disangkakan Pasal 363 ayat 1 Ke 3,4,5 KUHP unsur pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka MQ terjerat Pasal 480 Ke 1, 2 KUHP tentang penadahan denga ancaman 4 tahun penjara; pungkas AKBP Dani. (M/din)

