Kapolres Pamekasan Dapat Apresiasi Dan Penghargaan Dari Masyarakat
Pamekasan, Zonainvestigasi.com-Kapolres Bangkalan AKBP Jazuli Dani Iriawan, mendapatkan apresiasi serta penghargaan dari masyarakat, karena sepeda motornya yang dicuri pasangan suami istri (pasutri) dari Desa Ceguk Pamekasan telah dikembalikan, Selasa (05/03/2024).
Kapolres Pamekasan mengatakan bahwa awal tahun 2024 ini Polres Pamekasan meraih penghargaan dari Ombudsman RI dan tentunya hal yang luar biasa dalam pencapaian seluruh kinerja di lingkungan Polres Pamekasan.
“Motor Ini kami kembalikan kepada korban yang motornya dicuri dua pelaku berisinal A.S (38), suami dan H (30) Istri, warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, yang ditangkap Tim Opsional Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan,” Ucap Jasuli, sapaan akrab Kapolres Pamekasan saat mengembalikan sepeda motor kepada masyarakat.
Tak hanya itu, AKBP Jasuli juga menangkap MA (27) warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. MO dalam kasus ini berperan sebagai perantara yang menjual barang hasil pencurian motor (Curanmor) tersebut dan mengamankan 18 unit sepeda motor dari berbagai jenis merek yang berhasil dicuri pelaku dari sejumlah aksinya.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan memarkir kendaraan nya sembarangan.
“Dimohon kepada masyarakat yang Memiliki kendaraan untuk tidak memarkirkan motor sembarangan, gunakan kunci ganda untuk pengamanan dan Jika mengalami kejadian pencurian agar segera melapor ke Kantor Polisi terdekat,” Ujarnya.
Selain itu, Polres Pamekasan telah menyerahkan sepeda motor secara simbolis kepada perwakilan Warga an. Bapak Sapto Wahono. warga Perum Nyalabu Indah Biok G no 7, Kabupaten Pamekasan.
Sementara Sapto Wahono selaku perwakilan masyarakat mengucapkan terimakasih kapada Polres Pamekasan dan merasa bersyukur atas ditemukan motor miliknya yang hilang.
“Terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah merespon cepat laporan dan mencari motornya yang hilang”
Untuk diketahui Barang bukti motor yang sebelumnya hilang itu dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya, Berdasarkan bukti kepemilikan BPKB, STNK, dan pencocokan nomor rangka hingga nomor mesin. Hal ini dilakukan sabagai tindak lanjut dan respon cepat Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Pamekasan. (M/din)

