Di Duga, Anggota KPPS Korban Perampokan Berjemaah Oleh PPS Ds. Jelgung Dan PPK Robatal Kab Sampang
Sampang.(zonainvestigasi.com) – Pesta demokrasi Pemilihan Umum Calon Presiden dan Wakil Presiden (Eksekutif) serta dan calon Legislatif yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari lalu telah selesai serta hampir rampung 99 persen.

Tapi dengan selesainya pelaksanaan Pemilu tersebut ternyata masih banyak sisa-sisa berbagai masalah yang ditinggalkan oleh pihak penyelenggara pesta rakyat itu, misalkan saja polemik terkait honor yang terjadi di Kabupaten Sampang.
Dari pantauan jurnalis Zona Investigasi.com bahwa hari ini sekitar jam 12.00 Wib Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang kedatangan tamu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Keadilan serta perwakilan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, Senin (22/04/2024).
Tujuan kedatangan LBH Lentera ke KPU Sampang adalah melakukan audensi perihal somasi pengembalian dana KPPS di Kecamatan Robatal.
Kedatangan mereka langsung ditemui oleh Sekretaris KPU Sampang, Arif Yudiono.
Kepada Sekretaris KPU Sampang, l Ketua LBH Lentera Keadilan, H. Ahmad Bahri, S.Ag, MH menerangkan tentang pemotongan anggaran biaya pelaksanaan pemilu bahkan yang lebih parah lagi adalah pemotongan honor petugas KPPS yang dilakukan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) serta PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan).
“Kami meminta secara baik-baik kepada petugas KPU Sampang khususnya ke Ketua komisioner agar kekurangan dana yang telah di tilep itu untuk segera diberikan ke petugas KPPS”, ujarnya.
“Sebagai tuntutan di somasi ini, kami juga meminta biaya-biaya seperti honor petugas KPPS serta dana lainnya agar pencairannya disesuaikan dengan anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dan apabila pencairan itu tidak sesuai maka ada indikasi kalau petugas PPK dan PPS ingin memperkaya dirinya sendiri dengan melakukan pemotongan terhadap anggaran yang telah di tetapkan tersebut”, jelasnya.
Selanjutnya Wakil Ketua LBH Lentera, H. Abd Razak, SH, MH mengungkapkan kalau petugas PPK Robatal dan PPS Desa Jelgung itu memang betul-betul melakukan pemotongan pencairan anggaran itu maka bisa terjerat pasal Pasal 263 ayat (1) KUHP ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
H. Ahmad Bahri, S.Ag, MH yang juga penasehat PWI Sampang itu menunggu tanggapan serta permasalahan tersebut untuk segera diselesaikan oleh KPU Sampang dalam jangka waktu 7 hari tidak ada tanggapan dirinya secara terpaksa akan melakukan melalui jalur hukum secara pidana.
“Kami berharap kepada KPU Sampang selaku penyelenggara pemilu untuk segera menyelesaikan permasalahan ini serta menindak tegas kepada anggota-anggota PPK serta PPS yang nakal tersebut agar mempunyai efek jera kepada mereka sehingga kedepannya tidak ada lagi oknum-oknum nakal lainnya, apalagi dalam waktu dekat ini kita akan menyelenggarakan Pilkada”, pungkasnya.
Mendengar keterangan dari LBH Lentera Keadilan itu, Sekretaris KPU Sampang, Arif Yudiono mengatakan akan segera membantu untuk menyelesaikan secara prosedural serta memediasi permasalahan yang terjadi di Kecamatan Robatal tersebut.
#(M/is-one)#

