Target Perbup 2024, BPPKAD Kab Sampang Akan Tertibkan Pajak

Sampang.(zonainvestigasi.com) – Di tahun-tahun terakhir ini Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang Pendapatan Asli Daerah, salah satu diantaranya ialah dari Pajak Reklame dan PBB.
Adanya peningkatan tersebut disebabkan karena BPPKAD merencanakan lebih aktif penertiban terhadap pelaku pajak sesuai target Peraturan Bupati (Perbup).

Khusus pemasangan reklame, Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Sampang, Moh Eldiyas Setya Risanto mengatakan bahwa tidak semua reklame dikenakan pajak. Rabu (22/05/2024).

“Pada reklame itu sendiri ada dua macam yakni Esedentil dan Permanen.
Kalau Esedentil belum tentu dikenakan pajak, sehingga kami tentukan dan memilah-milah mana yang dikenakan pajak dan yang tidak dikenakan pajak”, ujarnya kepada jurnalis Zona investigasi.com biro Sampang di ruangannya.

“Untuk pendapatan kita dan hampir setiap dua minggu mayoritas di dominasi oleh rokok baik itu yang permanen maupun esedentil, sedangkan sisanya dari reklame lainnya yang sifatnya iklan promosi atau bisnis.
Sedangkan reklame yang tidak dikenakan pajak yang bersifat politik, sosial dan keagamaan, serta tidak disertai Iklan sponsor”, ucapnya.

Selanjutnya dirinya menjelaskan bahwa jika reklame itu tidak dipasang stiker lunas, maka pelaku tersebut tidak membayar pajak.
Disinggung mengenai jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 akan banyak reklame bertebaran terpasang di sepanjang ruas jalan, sehingga pihaknya berencana akan melakukan penertiban lebih aktif dengan target Peraturan Bupati (Perbub).

“Di tahun 2023 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame sebesar Rp 1, 5 Milyar atau mengalami kenaikan 3,8 -3,9 persen”, jelasnya.

Kemudian Deyas menerangkan pada tahun 2024 untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sendiri telah memenuhi target, yakni sebesar Rp. 7,5 Milyar atau sekitar 97 persen, sedangkan SPPT mayoritas wilayah perkotaan yang taat pajak serta peralihan tanah di susul Kecamatan Tambelangan, Torjun dan Kecamatan Kedungdung serta kecamatan lainnya masih ada tunggakan pajak.

“Kami mencatat PAD secara keseluruhan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, misalnya tahun 2023 mencapai Rp. 333 Milyar dan untuk tahun 2024 PAD ditargetkan sebesar Rp. 343 Milyar”, terangnya.

“Perlu diketahui bersama bahwa pajak itu sifatnya wajib di bayar oleh warga negara Indonesia dan pajak tersebut beda dengan retribusi.
Fungsi dari pembayaran pajak ini tidak secara langsung diterima manfaatnya, akan tetapi pajak ini digunakan sebesar-besarnya untuk pembangunannya khususnya di Kabupaten Sampang.

“Oleh sebab itu, kami berharap kesadaran masyarakat Kabupaten Sampang agar lebih taat dan patuh, karena pembayaran pajak ini sangat kita butuhkan.
Semakin tinggi pendapatan dari pajak, maka secara otomatis pembangunannya di segala bidang akan lebih meningkat”, pungkasnya.

     #(M/is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *