Sidang Gugatan Perdata Penggelapan Dana Masjid Al ikhlas Semakin Terang
Surabaya, zonainvestigasi.com – Kasus Gugatan perdata penggelapan dana masjid Al Ikhlas Kembali disidangkan secara terbuka untuk umum diruang sidang tirta satu (5/6/24) dalam perkara gugatan nomor 90/Pdt.G/2024/PN Sby penggugat menghadirkan saksi Ardhyansah pengurus tak’mir masjid.

Dalam persidangan Ardiansyah menyatakan, bahwa kepengurusan yayasan Al ikhlas di bagian takmir, tahun 2020 – 2024 yakni fajar Haryadi sebagai pembina yayasan dan Muchclisin sebagai ketua yayasan sudah tertuang didalam AD/ART.
Pada 1 Desember 2023 Muchlisin sebagai ketua yayasan pada waktu itu memeberi tahu lewat pesan online (WA) kepada saksi bahwa masjid sudah di kuasai pengurus baru, maka dari itu diadakan rapat oleh ketua pengurus, pengawas menyikapi pengambil alihan masjid Al Ikhlas dan dikeluarkanlah sebuah petisi namun setelah dibacakan,
belum juga adanya hasil.
Pada 2 Desember 2023 rapat diadakan kembali, dihadiri Ketua, sekretaris, pengurus dan pembina, hasil rapat 8 dari 9 petisi dapat kita jawab adapun dari isi petisi tersebut yang hasilnya akan diserahkan kepada perwakilan jamaah.
Dalam majelis hakim menanyakan inti dari hasil rapat petisi apa, saksi menyebutkan “adanya penggelapan uang yang dilakukan bendahara yayasan itu pointnya yang mulia ,dan memang ada “tegas Ardhyansah.
Penggelapan uang dari bendahara yayasan diketahui terjadi pada pertengahan bulan puasa tahun 2023, kemudian hasil rapat dan jawaban petisi dibawa oleh ketua pembina sekitar (7/12/23), lalu diadakan pertemuan pembina dengan perwakilan jamaah namun tidak diketahui hasilnya .
Pada 2 januari 2024 ketua yayasan masjid Al Ikhlas,
Muchlisin mendapat surat undangan, pada saat itu ketua berhalangan hadir, kemudian pada 3 januari 2024 ada surat menonaktifkan ketua yayasan atas nama pak muchlisin.
Dengan adanya surat penonaktifan itu, kuasa hukum penggugat sudah melayangkan surat ke pengurus agar dilakukan tabayun, dan para pembina memberikan jawaban melalui surat bahwa bersedia melakukan tabayun pada tanggal 8 januari 2024 diruang rapat yayasan masjid al ikhlas, intinya demi kebaikan bersama, namun belum dapat membuahkan hasil, tapi akan direncanakan adanya pertemuan tabayun kembali.
“Pada 6 januari 2024 setelah sholat subuh diumumkan adanya SK pemberhentian ketua yayasan Muchlisin dan jajarannya,” Tegas Ardiansyah.
Setelah usai sidang dikonfirmasi Kuasa Hukum tergugat Moch Kholis SH menjelaskan, bahwa pernyataan saksi dari penggugat, sebagai berikut:
Adanya uang yang digelapkan oleh bendahara yayasan sekitar 400 juta sekian dan 100 juta sekian yang belum bisa dipertanggung jawabkan kepada pengurus yang baru, anehnya para petisi justru malah yang dilaporkan macam macam ke polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya oleh penggugat hingga sekarang belum dicabut laporannya.
“kami juga melaporkan ke Polres Tanjung Perak terkait aset aset yang masih dibawa oleh pengurus yang lama dan belum dikembalikan ke masjid Al- Iklas, padahal masjid masih tetap beroperasi dan aset yang belum dikembalikan semacam laptop, dokumen dan surat surat yang lainnya,” Ungkapnya.
Selain itu, Pihak tergugat menyebutkan, 3 orang yang tergugat yaitu, H Fadjar Ariadi ketua pembina, H.Ir Sutrisno pembina, dan Sutaryono PLT ketua pengurus yayasan.
Menurut Kuasa hukum tergugat, apa yang ia sampaikan dipersidangan sudah terang benderang bahwa berkaitan dengan SK pemberhentian, penonaktifan dan PLT itu sudah jelas melalui rapat pembina yang dituangkan dalam AD/ART tahun 2020 sesuai dengan undang undang yayasan, jadi secara aturan kita melangkah sudah sesuai dengan S.O.P yang ada.
yang kedua kenapa dikeluarkannya SK penonaktifan kaitannya dengan petisi yang mana salah satunya sudah diakui oleh penggugat bahwa adanya penggelapan uang masjid yang diduga dilakukan oleh pengurus yang lama yaitu bendahara,dan berkaitan dengan tidak adanya LPJ yang dilaporkan ke pembina.
tidak pernah adanya rapat kerja padahal sesuai aturan di AD/ART rapat kerja harus dilaksanakan setiap tahun sekali agar pembina dan pengurus tahu aliran keluar masuknya uang kemana saja, anehnya saksi mengataka rapat kerja 5 tahun, sehingga rentan sekali dengan penyelewengan dan penyimpangan.
Sampai saat ini uang pertanggung jawaban dari pengurus yang lama belum ada dan belum diserahkan ke pengurus yang baru, yakni 3 unit laptop dan dokumen tentang pendirian yayasan belum juga diserahkan.
“Dan ‘donatur donatur lebih banyak menyumbang ke masjid Al ikhlas dari pada sebelumnya, kalau mau bertabayun monggo duduk bersama kita bikin masjid Al ikhlas ini agar lebih ramai, dari sebelumnya sebetulnya mediasi itu tempatnya bukan di pengadilan tetapi mediasi itu tempatnya adalah di masjid Al Ikhlas, malu karena kanan kiri tempat ibadahnya non muslim,” Pungkasnya. (Red)

