KOMPAK”S Gelar Audensi Dengan AKBP Hendro Sukmono, SiK, MH, Ungkap Kinerja Satreskrim Polres Sampang

Sampang.(zonainvestigasi.com) – Aduan masyarakat terkait dugaan kasus yang masih mangkrak di Polres Sampang, sampai saat ini belum terselesaikan atau terungkap khususnya di jajaran Sat Reskrim Polres Sampang, salah satunya ialah kasus sengketa tanah yang terjadi di Jalan Manggis Kelurahan Gunong Sekar Sampang dengan Pelapor bernama Ratna Ningsih Setyowati dan Terlapor bernama H. UM (inisial).

Karena sengketa tanah itu prosesnya berlarut-larut dan tidak menemukan titik temu, Akibat dari semua kasus itu, timbul rasa simpati beberapa jurnalis baik dari media cetak maupun media online yang tergabung dalam Komunitas Media Penegak Keadilan Sampang (KOMPAK’S) yang terdiri dari beberapa asosiasi pegiat berita, diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI), Aliansi Jurnalis Madura ( AJM) , Pewarta Online Sampang( POS).

Dalam kesempatannya, KOMPAK’S” hendak melakukan Audiensi terhadap Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, S.iK, MH beserta jajarannya guna menindaklanjuti permasalahan kasus adanya dugaan penipuan dan pemalsuan surat sebagaimana yang diatur pada Pasal 263 KUHP dan ini sudah dilaporkan ke Satreskrim Polres Sampang sesuai dengan Surat Pengaduan nomor : 99/SP-IPK.391/Pid.B/XII/2020.
Dan akhirnya ditingkatkan menjadi LP nomor : LP-B/53/III/Res.1.9.2021RESKRIM/SPKT Polres Sampang tanggal 22 Maret 2021.

 Dengan di temani suaminya, Ratnaningsih Listyowati selaku pelapor hanya meminta kepada pihak berwajib untuk benar-benar bekerja profesional.
Dirinya juga menuturkan, akibat ulah terlapor ‘UM’ (inisial) yang memalsukan tanda tangan Pelapor dalam proses Akta Jual Beli ( AJB), maka atas perbuatan yang dilakukannya tersebut terbilang cukup jelas kalau UM bisa pidana terkait pemalsuan dokumen.

“Dengan perbuatan Terlapor UM yang memalsukan tanda tangan kami dalam proses Akta Jual Beli (AJB), maka apa yang dilakukan UM itu sudah jelas dan mulai terang benderang, karena diperkuat dengan bukti otentik yaitu hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim”, kata Ratna. Senin (29/07/2023).

Selanjutnya Ratna menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Satreskrim Polres Sampang, karena telah menerbitkan Sprindik nomor : Sprin-Sidik/24/III/Res.1.9/2021/Satreskrim, pertanggal 22 Maret 2021.
Saat itulah penyidik Polres Sampang telah menetapkan satu orang tersangka An. Terlapor UM sejak tanggal 27 Desember 2021 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan nomor: B/740/SP2HP.KE-VIII/XII/2021/Satreskrim.

Tapi yang lebih mengherankan lagi ialah tentang permasalahan kasus yang dijalani dirinya itu, karena seolah-olah prosesnya tersebut hanya diam ditempat dan perkaranya itu tenggelam sejak Penyidik menerima pengembalian berkas perkara An. UM tanggal 04 April 2022 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan petunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap Notaris bernama Ibni Ubaidillah, SH., MKn yang menerbitkan AJB nomor 983/2016 tanggal 19 maret 2016.

“Sebagai rakyat kecil, kami kurang paham dan tidak mengerti, entah siapa yang bermain di dalam kasus ini. Sebab, kami merasa bingung, apalagi awam tentang proses hukum, dan hanya bisa menduga masalah tanah ini di akibatkan oleh ulah dari perilaku Mafia Tanah. Kami cuma berharap hanya minta dan memohon keadilan saja serta kepastian hukum dari pihak kepolisian khususnya Polres Sampang”, Imbuhnya di depan awak media.

Menanggapi adanya keluhan dari pelapor yang juga merupakan korban dari mafia tanah dan hingga kini belum menemukan titik terang, maka pelapor bersama Kompak’S melakukan gelar audensi dengan Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, S.iK, MH untuk menanyakan tentang sejauh mana kinerja Saat Reskrim menangani kasus tersebut.
Dalam kesempatannya, Kapolres Sampang itu berjanji akan mendalami serta mempelajari berkas dan lebih hati-hati dalam menanganinya, karena masalah kasus tanah itu sifatnya sangat sensitif.

“Saya pengalaman saat menjabat Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jawa Timur, oleh sebab itu mohon waktu dalam merespon kasus sengketa tanah ini, dengan maksud agar dalam penanganan masalah kasus tanah yang sedang dialami ibu Ratna ini harus memerlukan proses yang penuh dengan kehati -hatian”, ujarnya.

“Tolong kepada Kasat Reskrim agar nanti pelajari kembali berkas ini, dan atensi saya berikan yang terbaik dari hasil perkembangannya kepada pihak pelapor” pungkas Hendro.

     #(M/is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *