Pada Hari Koperasi Nasional Ke 77, Diskopindag Sampang Ajukan 27 Koperasi Agar Dibekukan
Sampang.(zonainvestigasi.com) – Pada Hari Koperasi Nasional ke 77, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Pemerintah Kabupaten Sampang ajukan 27 Koperasi yang tersebar di 14 Kecamatan Se-kabupaten Sampang, kepada Kementerian Koperasi Republik Indonesia agar di bekukan.

Kepala Diskopindag Kabupaten Sampang, Hj. St Chairijah, melalui Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Evi Hariyati menjelaskan, tentang alasan 27 Koperasi untuk dibekukan pada Kementerian Koperasi, karena terpantau sudah tidak sehat, baik keaktifan dalam beroperasi, keuangan hingga aktifitas anggota dan pengurusnya dengan cermin laporan Rapat Akhir Tahun (RAT) yang dinilai sering bermasalah. Rabu (17/07/2024).
Sementara itu untuk data terakhir hingga Rabu (17/07/2024) dari 498 jumlah Unit Koperasi Se Kabupaten Sampang, tercatat ada 176 Unit Koperasi tidak aktif.
Artinya tersisa 322 unit koperasi yang masih aktif beroperasi, dengan jumlah anggota sebanyak 22.643 orang.
“Kami sudah sering melakukan pembinaan secara berkala ke masing-masing koperasi, misalkan seperti pembinaan tertib administrasi, hingga petunjuk teknis memaksimalkan tujuan dan manfaat koperasi itu sendiri”, jelas Evi.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan berharap tentang kesadaran, kesepahaman dan komitmen seluruh pengurus dan anggota Koperasi Se Kabupaten Sampang dan juga pro aktifnya dari dinas terkait.
Sehingga pembekuan Unit Koperasi tidak seharusnya terjadi, selama bisa di bina dan di kembangkan supaya lebih baik. Diantaranya melalui komunikasi yang aktif dari para anggota dan pengurus koperasi itu sendiri, tutur kader Partai Nasdem Kabupaten Sampang tersebut.
Selanjutnya Rudi mengatakan bahwa penetapan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli merujuk pada peristiwa kongres koperasi pertama yang digelar di Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat pada 12 Juli 1947.
“Hari Koperasi ini perlu kita maknai bersama dalam usianya yang ke 77 tahun, dimana Pemerintah Kabupaten Sampang melalui koperasi dan UMKM selama ini ikut andil memberikan sumbangsih dalam perkembangan ekonomi”, imbuhnya.
“Bahkan Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan penting, antara lain mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar serta bangsa”, pungkasnya.
#(M/is-one)#

